bontangpost.id – Penarikan bak sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diklaim untuk mengganti skema pembuangan sampah. Rencananya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang akan membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dengan pengolahan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2020 Kota Bontang, di setiap RT atau kelurahan harus menyediakan bak sampah.
Kabid Pengelolaan Sampah DLH Bontang Syakhruddin menyebut penarikan itu tidak dilakukan di semua tempat. Ada tempat-tempat yang bak sampahnya memang ditarik oleh pihaknya dengan mempertimbangkan beberapa hal. Namun ada juga yang ditarik karena permintaan warga setempat.
“Untuk itu kami akan koordinasikan ke pihak kelurahan. Nantinya satu TPST 3R untuk satu kelurahan. Tapi bisa jadi kelurahan yang wilayahnya berdekatan, TPST 3R nya digabung,” katanya.
Dia menambahkan, perihal waktu pembangunannya masih akan dibahas dan dikoordinasikan ke setiap kelurahan. “Masih dikaji, tapi targetnya secepatnya,” ujarnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post