• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Polemik Penarikan Retribusi Sampah hingga Pembayaran KSM, Begini Penjelasan DLH

by Jelita Nur Khasanah
30 Juni 2023, 11:30
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Meski buang sampah ke TPST warga akan tetap dikenakan retribusi sampah

Meski buang sampah ke TPST warga akan tetap dikenakan retribusi sampah

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Retribusi sampah yang rencananya kembali diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang masih menuai polemik di masyarakat. Hingga saat ini, ada masyarakat yang pro dan kontra terkait retribusi tersebut.

Adapun hal itu dinilai memberatkan. Sebab masyarakat sudah membayar kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang biasa mengangkut sampah menggunakan kendaraan, namun harus kembali membayar retribusi sampah.

Kepala DLH Kota Bontang Heru Triatmojo mengungkapkan, pemberlakuan kembali retribusi sampah sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan daerah yang berlaku.

Hal itu juga berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan penarikan retribusi sampah diberlakukan kembali. Sebab pada 2022 lalu, persoalan ini sempat menjadi temuan. Ada ketentuannya, namun tidak dilaksanakan.

Baca Juga:  Alat Pemadat, Bantu Kurangi Volume Sampah 

“Ini amanah perda sebetulnya. Masyarakat yang membuang sampah langsung ke TPA juga sudah dikenakan (retribusi), dan hal itu sudah berjalan setiap tahun,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, retribusi sampah dan pembayaran ke KSM adalah dua hal yang berbeda. Retribusi sampah digunakan untuk operasional pengelolaan sampah yang dilakukan DLH. Sementara pembayaran kepada KSM merupakan pembayaran atas jasa pengangkutan sampah oleh KSM.

“Nah ini yang perlu diluruskan. Kami hanya melakukan sesuai ketentuan yang ada. Masyarakat seharusnya mengantar sampah sendiri. Tapi karena sampahnya diangkut KSM, jadi ada pembayaran untuk pelayanan yang mereka lakukan,” jelas Heru.

Pun ia mengatakan, tarif retribusi sampah rumah tangga masih menggunakan tarif retribusi lama yang mengacu pada KWH meteran listrik.

Baca Juga:  Ubah Persepsi Negatif soal Sampah 

Terinci rumah dengan daya listrik di bawah 900 kWH dikenakan retribusi sebesar Rp 3500. Daya listrik rumah di bawah 1300 KWh dikenakan retribusi Rp 5.000, dan daya listrik di atas 1300 KWh dikenakan Rp 7.500 per bulan. Sementara tarif retribusi untuk pelaku usaha masih akan dikaji. (*)

Tags: retribusi sampahsampah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Murid SMP Bakar Sekolah, Sakit Hati Sering Di-bully Teman dan Guru

Next Post

Jokowi Soroti Tingginya Anggaran Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah

Related Posts

Dianggap Menganggu Estetika, DLH Cabut Tong Sampah di Pinggir Jalan
Bontang

Realisasi Retribusi Sampah di Bontang Ditarget Rp2 Miliar hingga Akhir Tahun

12 Oktober 2024, 17:00
Soal Sampah di Jalan Pattimura, Pengawasan Bakal Dilakukan Lewat CCTv
Bontang

Soal Sampah di Jalan Pattimura, Pengawasan Bakal Dilakukan Lewat CCTv

22 Juni 2024, 20:00
Tak Temukan Sampah Berserakan, Pejabat Jeju Korea Selatan Puji Kebersihan Kota Bontang
Bontang

Tak Temukan Sampah Berserakan, Pejabat Jeju Korea Selatan Puji Kebersihan Kota Bontang

13 September 2023, 17:00
Terkendala SDM, Pengangkutan Sampah di Tanjung Laut Indah Belum Maksimal
Bontang

Terkendala SDM, Pengangkutan Sampah di Tanjung Laut Indah Belum Maksimal

2 September 2023, 12:00
Warga Bontang Dilarang Bakar Sampah Sembarangan, Ini Alasannya
Bontang

Warga Bontang Dilarang Bakar Sampah Sembarangan, Ini Alasannya

28 Juni 2023, 11:30
Pupuk Kaltim Gelontorkan Rp 411 Juta untuk Mesin Pemilah Sampah di TPST Bessai Berinta
Bontang

Pemkot Bontang Diminta Maksimalkan Peran KSM hingga Pengelolaan Sampah 

13 Juni 2023, 14:53

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.