JPU Siapkan Pasal Berlapis
Kajari Kutai Timur (Kutim) Mulyadi didampingi Kasi Pidana Umum Amanda menyebutkan, berkas terdakwa AF sudah dilimpahkan ke PN Sangatta. Untuk menangani perkara yang sempat menyita perhatian dan keprihatinan semua pihak itu, pihaknya menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Gunarta.
“Pekaranya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta, awal pekan alu,” terang Mulyadi.
Perbuatan AF yang dinilai sudah keterlaluan tersebut, kata dia, membuat JPU mengenakan pasal berlapis. Pertama didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua Pasal 81 ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Serta ketiga Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” sebutnya.
Kajari Mulyadi menerangkan perbuatan a susila AF kepada putrinya itu, dilakukan sejak 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016. Perbuatan bejat pelaku pun terbongkar, setelah korban melahirkan di RSUD Kudungga, namun tiba-tiba bersama pelaku langsung pergi meninggal anak hasil hubungan tersebut.
“Perbuatan AF kepada korban terjadi di Kampung Kajang Sangatta Selatan. Sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang Kajari.
Sebelumnya, AF mengaku selama ini tinggal di Palaran Samarinda. Namun semenjak becerai dengan istri, dia pindah tinggal di Kampung Kajang Sangatta Selatan bersama korban.
“Waktu itu mabuk. Lalu langsung saya gituin,” aku AF seraya menambahkan usia anaknya saat itu masih 13 tahun.
AF yang mengaku mempunyai 4 orang anak dan korban sebagai anak tertua, mengakui saat mengauli anak tertuanya dalam keadaan mabuk dan tak sadar. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak empat kali.
“Yang ketiga sudah mentruasi dan yang keempat itulah dia hamil,” cerita AF. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: