bontangpost.id – Seorang ayah berinisial SC (55) di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tega memperkosa anak tirinya yang sedang hamil 6 bulan.
Tidak tinggal diam, remaja 18 tahun tersebut akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ayah tirinya ke Polsek Sebulu. Kini SC telah ditangkap petugas dan dijebloskan ke penjara.
Perbuatan bejat SC terjadi pada Kamis (5/5) siang lalu. Kala itu korban yang sedang berada di kamarnya didatangi SC sembari menawarkan sebotol air tawar.
Kepada korban, SC mengaku kalau air tawar dari orang pintar itu memiliki khasiat untuk melancarkan persalinan. Cara menggunakan air tawar itu, dengan mengusapkan air ke perut korban yang sudah mulai membesar.
SC menawarkan diri untuk mengusapkan air yang sudah dijampi-jampi itu ke perut korban. Tanpa rasa curiga, korban memperbolehkan ayah tirinya itu untuk mengusapkan air ke perutnya.
“Modus tersangka saat itu menawarkan mengusapkan air tawar untuk memperlancar persalinan anak tirinya nanti. Air itu dari orang pintar,” kata Kapolsek Sebulu Iptu Chandra Buana.
Air di dalam botol itu kemudian diambil sebagian dan diusapkan ke bagian perut korban. Saat mengusapkan air tawar, tersangka mulai menujukan gerak-gerik mencurigakan.
Tangan tersangka yang semulanya di atas perut, tiba-tiba berpindah dan meraba bagian sensitif korban. Tersangka kemudian berusaha membuka baju anak tirinya itu.
Singkatnya, korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan tangan tersangka. Namun, remaja tengah mengandung itu kalah kuat dengan tersangka.
Korban sebenarnya sudah berulang-ulang berusaha menyadarkan sang ayah untuk tidak melakukan perbuatan amoral itu kepadanya. Namun, tersangka yang kadung nafsu memilih tidak menghiraukan peringatan tersebut.
“Karena korban terus melawan, tersangka akhirnya mengucapkan kata-kata ancaman kepada korban. Kalau tidak mau, maka dia akan membunuh ibu korban,” terangnya.
Mendengar ancaman tersebut, korban hanya bisa pasrah dengan apa yang dilakukan ayah tirinya itu. Setelah menyetubuhi korban, SC kemudian meninggalkan anak sambungnya yang saat itu hanya bisa menangis.
Pasca kejadian, korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya itu ke pihak keluarga hingga tetangganya. Korban kemudian diantar ke kantor polisi untuk melaporkan ayah tirinya tersebut.
“Korban melapor ke kami didampingi pihak keluarga. Kemudian anggota langsung bergerak dan menahan tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya,” ucapnya.
Saat SC diringkus polisi, barulah sang ibu mengetahui tindak kejahatan suaminya itu terhadap anak kandungnya.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku baru satu kali memerkosa korban,” katanya.
Disinggung mengenai kehamilan korban, Polisi dengan dua balok emas di pundaknya itu memastikan, bahwa korban mengandung bukan karena disetubuhi tersangka.
“Untuk jabang bayi di kandung korban, itu hasil hubungan yang pernah dijalin korban dengan kekasihnya beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, SC dijerat polisi dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pemerkosaan disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post