bontangpost.id – Proyeksi tambahan pendapatan daerah melalui participating interest (PI) 10 persen berpotensi tidak masuk tahun ini.
Kabag Perekonomian dan SDA Setkot Moch Arif Rochman mengatakan saat ini masih proses penyiapan dokumen terkait pengajuan tersebut.
“Penetapannya akan dilakukan pada November mendatang oleh PT MMP (perusahaan konsorsium pengelola PI 10 persen WK Eastkal dan Attaka)dengan PT Pertamina,” kata Arif.
Sembari demikian, Pemkot juga masih melakukan pembahasan terkait regulasi menyangkut Perumda AUJ yang masuk dalam perusahaan konsorsium. Apalagi skema bagi hasil juga masih belum ditetapkan antara BUMD Bontang tersebut dengan pemkot.
“Kecil kemungkinan tahun ini dapat. Bisa jadi tapi saya kurang yakin. Pastinya tahun depan. Makanya kami akan kebut terkait pengajuan PI 10 persen ini termasuk regulasinya,” ucapnya.
Regulasi ini memang tidak diwajibkan. Tetapi pemkot mengambil langkah antisipasi agar ke depannya tidak menjadi masalah. Termasuk mencantumkan ketentuan penyetoran ke kas daerah. Jadi dari PI 10 persen yangdikelola PT MMP akan dibagikan ke BUMD sesuai dengan nilai saham.
“Kami akan buat perwalinya. Nanti diatur bahwa setelah terima dari PT MMP maka kurun 1×24 jam harus masuk kas daerah,” tutur dia.
Terkait dengan angka yang keluar pendapatan sekira Rp 230 juta tiap tahunnya, itu masih belum final. Sifatnya fluktuatif. Angka itu didapat dari kajian konsultan dari data room. Pasalnya keuntungan bergantung dengan produksi dan harga minyak dunia ekspor. Bahkan pengalaman daerah yang sudah mengajukan PI 10 persen ada satu tahun tidak mendapatkan keuntungan.
“Ada risiko bisnisnya juga,” terangnya.
Sejatinya pemkot sudah melakukan pembahasan dengan direksi Perumda AUJ.
Namun kala itu belum menyentuh angka saham yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur. Pembahasan akan dilakukan sekali lagi. Kemudian hasilnya akan disampaikan ke kepala daerah.
Sejatinya draf perwali terkait ini sudah dibuat dua tahun belakangan. Dalam draf tersebut proporsional bagi hasil yang disebutkan awalnya 75 persen untuk kas daerah dan 25 persen masuk kas Perumda AUJ. Namun angka ini belum bersifat final.
Jangan sampai beban pajak yang ditanggung ditambah biaya operasional Perumda AUJ lebih besar. Dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Alhasil opsi yang mengemuka ialah menggunakan skema persentase minimal.
“Bisa saja minimal 25 atau 50 persen masuk kas daerah. Ada beberapa pajak migas yang harus ditanggung Perumda AUJ soalnya. Jangan sampai besar pasak daripada tiang,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post