• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bahas Raperda PDAM, Komisi I Pertanyakan Pejabat Pemda yang Tidak Melaksanakan Pelayanan Publik

by M Zulfikar Akbar
6 Mei 2019, 13:50
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ketua Komisi I, Agus Haris (kiri) saat menggelar rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan PDAM. (Arsyad/Bontangpost.id)

Ketua Komisi I, Agus Haris (kiri) saat menggelar rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan PDAM. (Arsyad/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Komisi I DPRD Bontang mempertanyakan salah satu pasal yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pasal tersebut yakni pasal 26 ayat 1, yang berbunyi dewan pengawas terdiri dari unsur independen dan pejabat pemerintah daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik.

“Pejabat yang tidak melaksanakan pelayanan publik ini seperti apa?” tanya Ketua Komisi I Agus Haris, Senin (6/5/2019) di Gedung DPRD Bontang.

Dalam rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan PDAM, lanjut Agus, harusnya pejabat dengan bawahan menjadi satu kesatuan dalam melakukan pelayanan publik.

Menanggapi hal ini, Andi kurniawansah, Kasubag Penelaahan dan Dokumen Sekretariat Daerah (Sekda) Bontang menyampaikan, maksud pejabat pemerintah daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik, yakni pejabat yang benar-benar tidak secara langsung melakukan pelayanan.

Baca Juga:  Fraksi PKB Tekan Pemkot Bontang Genjot PAD, Kurangi Ketergantungan Dana Transfer

“Ada perangkat-perangkatnya yang melakukan pelayanan secara langsung,” ucapnya.

Dirinya mencontohkan, seperti kabag sosial ekonomi yang saat ini sebagai dewan pengawas. Jika di Sekretariat Daerah fungsinya yakni sebagai koordinator.

Rapat Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan PDAM ini untuk penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

“Khususnya yang menjadi perubahan yaitu direksi dan badan pengawas. Ada perubahan sebanyak 13,” tutupnya. (mam)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd bontangkomisi 1 dprd bontangraperda pdam
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dijatah 5 Ribu Tabung, Pemkot Jamin Stok Elpiji 3 Kg Aman Selama Ramadan

Next Post

Kapan Waktu Terbaik untuk Olahraga Saat Puasa Ramadan?

Related Posts

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans
Bontang

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans

3 September 2025, 12:30
Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan

29 Agustus 2025, 15:00
DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD
DPRD Bontang

DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD

29 Agustus 2025, 11:53
Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026

29 Agustus 2025, 11:00
Proyek SDN 007 Bontang Utara Jadi Sorotan DPRD, Terlambat Lelang Dikhawatirkan Molor
DPRD Bontang

Komisi A DPRD Bontang Usul Operasi Timbang Serentak Dilaksanakan Berkala

29 Agustus 2025, 10:00
DPRD Bontang Geram, Ornamen Kota di Simpang Ramayana Belum Satu Tahun Sudah Rusak
DPRD Bontang

DPRD Bontang Geram, Ornamen Kota di Simpang Ramayana Belum Satu Tahun Sudah Rusak

29 Agustus 2025, 08:00

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.