SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar pembahasan Perubahan Tata Tertib (Tatib) Dewan Nomor 8 Tahun 2014 pada Jumat (7/4) kemarin di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Adanya perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang saat ini termuat di dalamnya, Badan Legislasi berubah menjadi Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BP2B). Hal inilah yang akan diubah pada pasal bagian lima Badan Legislasi Daerah sesuai UU tersebut.
“Karena ada perubahan pada UU-nya, maka bukan lagi Badan Legislasi, tetapi berubah menjadi Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BP2B),” ujar Mastur Djalal.
Dalam pembahasannya, Ketua Badan Legislasi DPRD Kutim, Mastur Djalal, mengatakan jika perubahan tatib ini sesuai dengan poin ‘Mengingat’ yang tercantum dalam Undang – Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan tidak hanya pada pasal tersebut, pada pasal 156, Staf Ahli atau Pakar dikatakan menguasai bidang yang diperlukan dan menguasai tugas dari fungsi DPRD juga akan ada penambahan.
Kelompok Staf Ahli atau Pakar yang diatur pada ayat satu disebutkan bahwa dibentuk sesuai dengan kebutuhan atau usulan DPRD.
“Akan diusulkan penambahan pasal yang menyebutkan jika nantinya Staf Ahli atau Pakar bisa berpendapat atas permintaan pimpinan rapat dalam rapat tertentu,” terangnya.
Dia menambahkan, dua perubahan tersebut hanya merevisi pasal yang sudah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Tidak ada perubahan substansi. Ini juga masih usulan bersama dan masih akan dibahas lagi. Nantinya juga akan ada rapat pengesahan perubahan,” pungkasnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post