SANGATTA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Ence Achmad Rafiddin Rizal mengakui hingga saat ini masih banyak pasar di Kutim yang belum memiliki izin pengelolaan lingkungan. Baik itu SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) maupun UKL-UPL.
“Termasuk keberadaan pasar di Jalan Haji Masdar, kami belum terima permohonan pengajuan ijin pengelolaan lingkungannya,” ucap Rizal.
Dikatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi Wakil Bupati (Wabup) Kutim terkait keberadaan pasar di jalan haji Masdar, Sangatta Utara. Terlebih juga sudah ada laporan masyarakat sekitar yang keberatan terkait aktivitas pasar di lokasi tersebut.
“Segera akan kami cek dan tertibkan. Apalagi kalau sudah sampai meresahkan warga,” ujarnya.
Diakui Rizal, hingga saat ini memang masih banyak pasar, termasuk di Sangatta yang belum memiliki izin pengelolaan lingkungan. Baik itu izin lingkungan berupa SPPL maupun UKL-UPL. Seharusnya izin pengelolaan lingkungan ini wajib dimiliki setiap pengelola pasar setelah memiliki izin dari instansi teknis terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim.
“Tidak hanya pasar, izin pengelolaan lingkungan ini juga belum dimiliki oleh warga yang rumah mereka dijadikan wadah berjualan sayur dan ikan. Seperti yang kerap terlihat di seputaran Jalan Diponegoro Desa Sangatta Utara dan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara,” Sebut Rizal.
Karenanya kedepan, Dinas LH Kutim akan melakukan penertiban terkait kepemilikan izin pengelolaan lingkungan, baik oleh pengelola pasar maupun penjual sayur dan ikan rumahan. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: