SANGATTA – Peringatan keras bagi agen atau pedagang pangan di wilayah hukum Kutai Timur yang berniat membandel dengan melakukan penimbunan bahan pangan demi sebuah keuntungan. Karena dipastikan akan berhadapan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan bentukan Polres Kutim. Para agen, distributor hingga pedagangan pengecer yang kedapatan melakukan penimbunan bahan pangan sehingga menimbulkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok di pasaran dipastikan akan ditangkap dan dijerat menggunakan Undang-undang (UU) Pangan dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, memang telah ada instruksi resmi dari Kapolri hingga Kapolda yang turun ke Polres-polres yang mewajibkan anggota kepolisian untuk melakukan pengawasan terkait retribusi barang pangan dan harga-harga pangan yang ada di pasaran. “Pengawasan ketersediaan bahan pangan ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan-lonjakan harga pangan atau sembako khususnya menjelang dan hingga hari raya Idul Fitri,” sebut Rino.
Melalui Satgas Pangan yang merupakan gabungan dari Reskrim, Intel dan Binmas Polres Kutim, seluruh anggota polres Kutim hingga polsek dikerahkan untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan sosialisasi kepada agen hingga pedangan pengecer terkait jangan melakukan penimbunan bahan pangan yang bisa menyebabkan gejolak harga di pasaran.
“Jika kedapatan ada agen atau pedagang yang nakal dan melakukan penimbunan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan. Pelaku akan dijerat UU Pangan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun,” tegasnya.
Lebih jauh ditambahkan AKP Andika, Undang-undang yang mengatur terkait stabilitas harga pangan ini ada sekitar 14 buah dan tujuh diantaranya dari Bareskrim Polri. Jika gejolak harga disebabkan dalam pendistribuan bahan pangan terjadi pungutan liar (Pungli) maka akan dijerat dengan Saber Pungli.
“Selain itu, juga ada UU Perlindungan Konsumen yang bisa dikenakan pada agen atau pedangan nakal yang melakukan penimbunan bahan pangan, yang jelas merugikan masyarakat,” tutupnya. (aj)







