• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Satgas Pangan Awasi Harga dan Distribusi Sembako

by BontangPost
23 Juni 2017, 12:28
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Foto wajah: Andika Dharma Sena 

Foto wajah: Andika Dharma Sena 

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Peringatan keras bagi agen atau pedagang pangan di wilayah hukum Kutai Timur yang berniat membandel dengan melakukan penimbunan bahan pangan demi sebuah keuntungan. Karena dipastikan akan berhadapan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan bentukan Polres Kutim. Para agen, distributor hingga pedagangan pengecer yang kedapatan melakukan penimbunan bahan pangan sehingga menimbulkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok di pasaran dipastikan akan ditangkap dan dijerat menggunakan Undang-undang (UU) Pangan dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun.

Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, memang telah ada instruksi resmi dari Kapolri hingga Kapolda yang turun ke Polres-polres yang mewajibkan anggota kepolisian untuk melakukan pengawasan terkait retribusi barang pangan dan harga-harga pangan yang ada di pasaran. “Pengawasan ketersediaan bahan pangan ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan-lonjakan harga pangan atau sembako khususnya menjelang dan hingga hari raya Idul Fitri,” sebut Rino.

Baca Juga:  Nelayan Masih Butuh Fasilitas Tangkap, Bupati Minta DKP Pilah Usulan Prioritas 

Melalui Satgas Pangan yang merupakan gabungan dari Reskrim, Intel dan Binmas Polres Kutim, seluruh anggota polres Kutim hingga polsek dikerahkan untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan sosialisasi kepada agen hingga pedangan pengecer terkait jangan melakukan penimbunan bahan pangan yang bisa menyebabkan gejolak harga di pasaran.

“Jika kedapatan ada agen atau pedagang yang nakal dan melakukan penimbunan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan. Pelaku akan dijerat UU Pangan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun,” tegasnya.

Lebih jauh ditambahkan AKP Andika, Undang-undang yang mengatur terkait stabilitas harga pangan ini ada sekitar 14 buah dan tujuh diantaranya dari Bareskrim Polri. Jika gejolak harga disebabkan dalam pendistribuan bahan pangan terjadi pungutan liar (Pungli) maka akan dijerat dengan Saber Pungli.

Baca Juga:  Ada Temuan Bibit Sawit Ilegal

“Selain itu, juga ada UU Perlindungan Konsumen yang bisa dikenakan pada agen atau pedangan nakal yang melakukan penimbunan bahan pangan, yang jelas merugikan masyarakat,” tutupnya. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sangatta PostSatgas Pangan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terkait Rusaknya Pipa PDAM di Kaliorang, KPP sebut Miskomunikasi

Next Post

Cegah Penyaluran Salah Sasaran, Pembeli LPG Melon Bakal Didata 

Related Posts

Pasarr
Bontang

Gelar Sidak, Stok dan Harga Bahan Pokok Dipastikan Aman

6 Mei 2020, 07:00
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Amblas di KM 6 Bontang Ditambal Sementara, Perbaikan Total Tunggu Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.