• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Banyak Sengketa Lahan di Dekat IKN, Disarankan Bentuk Tim Terpadu

by Redaksi Bontang Post
24 September 2021, 17:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Salah satu kelurahan di Kecamatan Sepaku, PPU.

Salah satu kelurahan di Kecamatan Sepaku, PPU.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sengketa lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus terjadi. Bahkan dekat dengan lokasi ibu kota negara (IKN). Konflik tidak hanya antara masyarakat adat dengan perusahaan PT ITCI di Sepaku, PPU. Juga terjadi di bagian lain juga di Kecamatan Sepaku. Bahkan, sengketa yang terjadi antara PT Agro Indomas East Kalimantan (AIEK) dan 227 warga di atas lahan 227 hektare di Desa Sukaraja, Sepaku, telah berlangsung selama 14 tahun. Tiga orang, Karyadi, Bruce Anzward, Johans Kadir Putra dari Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba) melakukan penelitian terhadap problem yang hingga kini belum tuntas itu.

Berdasarkan hasil penelitian mereka mendapatkan kesimpulan di antaranya, mekanisme penyelesaian sengketa antara masyarakat dan PT AIEK terhadap lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sepaku, PPU, pada dasarnya melalui pendekatan alternatif melalui diskusi dan mediasi serta pendekatan admnistratif melalui proses peninjauan lapangan dan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:  Kementerian PUPR Terapkan Konsep Infrastruktur Hijau di IKN

Selain itu dapat ditempuh di luar pengadilan melalui proses silang atau mediasi-arbitrase. Faktor-faktor yang menghambat mekanisme penyelesaian sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sepaku, adalah lahan masyarakat yang kurang jelas, perbedaan tuntutan dari legalitas kepemilikan masyarakat (ada yang minta ganti rugi dan minta dibuatkan kebun plasma) dan tidak konsistennya luas dan setiap pemberian izin.

Atas dasar penelitian itu mereka menyarankan agar para pihak terkait membentuk tim terpadu penyelesaian sengketa kepemilikan tanah antara PT AIEK dengan masyarakat yang melibatkan dinas kehutanan, badan pemantapan kawasan hutan (BPKH) Wilayah XII, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemkab PPU yang terkait serta unsur yang bersengketa untuk melakukan identifikasi pemasalahan terkait konflik agraria yang terjadi antara PT Agro Indomas dengan masyarakat.

Sehingga, seluruh elemen pemerintah pusat dapat bersama-sama mengambil kebijakan berdasarkan pertimbangan unsur pemerintah daerah dan membangun pola kemitraan yang sehat dan mandiri antara pemerintah, dunia usaha serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi guna mewujudkan keadilan sosial dalam mewujudkan keseimbangan dan keadilan agraria menuju tatanan bangsa yang demokratis, mandiri dan bermartabat.

Kepala Desa Sukaraja, Sepaku, PPU Rizky saat diminta tanggapannya berkaitan saran yang diberikan ini, mengatakan, ia tidak mau lagi apabila problem sengketa lahan ini bergulir melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD PPU. Ia beralasan, masyarakat hanya disarankan menempuh jalur hukum, dan karena itu lebih baik membiarkan kasusnya tetap seperti sekarang ini.

Baca Juga:  Kereta Gantung IKN Perlu Rp 315 Miliar

Sr Manager CMP Goodhope Group (induk PT AIEK) Walide Arise Gani yang dihubungi terpisah, mengatakan, yang jelas dalam hal ini harus mengedepankan kejujuran. “ Salah satu contoh ketua koperasi mitra Agro mengatakan dan menyatakan bahwa dia menerima pembayaran atas lahan tersebut melalui orang tuanya. Dalam pengakuan ini tidak munglin lah perusahaan itu mengakuisisi lahan tanpa bayar,  apalagi PMA (penanaman modal asing), namun sekali lagi kejujuran yang utama,” kata Walide Arise Gani.

Ia melanjutkan, camat setempat selaku saksi dalam sebuah kesempatan juga mengatakan bahwa dokumen yang dimiliki oknum tertentu itu abal-abal. “Sekali lagi kita serahkan pada penegak hukum saja, baik itu pemda, polisi maupum pengadilan. Hal lain tentunya Allah Subhanahu wa Ta’ala maha mengetahui. Ini menurur pendapat saya secara pribadi,” tuturnya. (ari/far)

Baca Juga:  Dampak IKN, Pengunjung Objek Wisata di Kaltim Meningkat Tajam
Tags: ikn
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hari Ke-9 TMMD di Bontang, Progres Pembangunan Turap Api-Api Sudah 30 Persen

Next Post

Dikucur Rp 2 Miliar dari Bankeu, PUPRK Bontang Bakal Tingkatkan Jalan di Perumahan BTN-PKT

Related Posts

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028
Bontang

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028

14 Oktober 2026, 13:00
Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal
Kaltim

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

6 Juli 2026, 08:00
Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli
Lingkungan

Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli

25 Mei 2026, 15:17
4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta
Kaltim

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta

30 Maret 2026, 09:00
Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim
Kaltim

Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim

25 Maret 2026, 12:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.