BONTANGPOST.ID, Bontang – Bukannya mencari nafkah halal, sepasang suami istri di Bontang justru nekat mengedarkan sabu. Keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang dalam penggerebekan di sebuah rumah di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam.
Tersangka berinisial Ov alias Vv (37) dan AM alias Gondrong (45) berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti. Dari lokasi, polisi menyita dua bungkus sabu seberat 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu,” ujarnya.
Kini keduanya ditahan di Polres Bontang dan terancam jeratan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)







