BONTANGPOST.ID, Bontang – Satpol PP Bontang menertibkan dua pengamen yang beroperasi di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Api-Api, Jumat (10/7/2026). Keduanya diamankan setelah aktivitas mereka dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu pengunjung.
Kepala Satpol PP Bontang, Eddy Foreswanto, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Saat diperiksa, petugas mengetahui kedua pengamen tersebut merupakan pendatang yang baru tiba di Bontang pada pagi harinya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sempat mengamen di beberapa titik di Bontang selama sekitar tujuh jam dan memperoleh uang sebesar Rp335 ribu.
“Selama mengamen di Bontang mereka mendapatkan sekitar Rp335 ribu,” ujarnya.
Petugas kemudian memeriksa barang bawaan keduanya. Di dalam tas ditemukan uang tunai sekitar Rp1,3 juta yang diakui merupakan hasil mengamen di sejumlah daerah di Kalimantan, seperti Samarinda, Kutai Timur, hingga Bontang.
Eddy menjelaskan, kedua pria tersebut sebelumnya bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan. Namun, mereka memilih berhenti dan berpindah-pindah daerah dengan mengamen untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mengumpulkan ongkos pulang ke kampung halaman di Pulau Jawa.
Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Pada Pasal 18 huruf a disebutkan setiap orang dilarang meminta sumbangan, mengemis, maupun mengamen di jalan dan persimpangan.
Usai diamankan, keduanya diserahkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) untuk menjalani asesmen sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
“Kemungkinan akan dipulangkan melalui Balikpapan agar bisa kembali ke daerah asal,” pungkasnya. (*)







