BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepastian batas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan pesisir Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, menjadi salah satu poin yang dibahas DPRD Bontang dalam pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang Ridwan menilai kejelasan batas kawasan hijau tersebut penting karena berkaitan dengan rencana pembangunan jalan lingkar pesisir.
Ia meminta pemerintah memastikan kembali ketentuan yang berlaku saat ini. Sebab, berdasarkan data yang pernah diterima, area hingga sekitar 500 meter dari Jalan KS Tubun ke arah laut disebut masih berada di luar zona RTH. Sementara kawasan setelah batas tersebut masuk dalam area hijau yang mendapat perlindungan.
Ridwan menilai kondisi itu perlu dipastikan karena trase jalan lingkar yang pernah disurvei disebut memiliki panjang hampir 1 kilometer.
“Kalau ketentuannya masih sama dan belum berubah, maka rencana jalan lingkar akan sulit direalisasikan. Saya melihat kemarin dari titik yang disurvei itu jalan lingkar lebih hampir 1 kilometer,” kata Ridwan.
Menurutnya, kejelasan mengenai batas kawasan akan menentukan ruang gerak pemerintah dalam merencanakan pembangunan. Jika terjadi perubahan kebijakan tata ruang, hal tersebut juga perlu diketahui sejak awal agar rencana pembangunan jalan dapat disesuaikan.
Ridwan berharap Pemkot Bontang memberikan informasi terbaru mengenai status dan batas RTH di kawasan tersebut.
“Sekarang ini apakah ada berubah, atau apakah ditambah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Bontang Robysai M Malisa menjelaskan kawasan pesisir tersebut kini telah mengalami perkembangan dibandingkan kondisi saat ketentuan awal ditetapkan.
Perkembangan permukiman menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melihat kembali pengelolaan ruang. Menurut Robysai, kondisi lapangan saat ini tidak sepenuhnya sama dengan kondisi ketika batas kawasan sebelumnya dijadikan acuan.
“Sekarang pemukiman itu lebih daripada sekarang 500 meter, mungkin biasanya itu berkaitan dengan green belt-nya,” ujarnya.
Ia menerangkan, penetapan jalur hijau di kawasan pantai mengacu pada garis pantai terluar berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG). Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kawasan yang harus tetap dijaga.
Namun, penataan ruang juga mempertimbangkan kondisi lahan yang sudah memiliki hak atas tanah sebelum ketentuan tersebut diterapkan. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan dengan keberadaan hak atas tanah yang telah lebih dulu terbit.
“Karena memang ada kawasan yang sudah memiliki hak atas tanah yang jauh muncul sebelumnya, itu yang kita sesuaikan kembali,” tandasnya.
Pembahasan batas RTH tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penyusunan RTRW Bontang, terutama untuk memastikan rencana pembangunan infrastruktur di kawasan pesisir tetap memiliki kesesuaian dengan tata ruang yang berlaku. (*)







