bontangpost.id – Satreskoba Polres Bontang bersama Polsek Bontang Utara dan Bontang Selatan menggagalkan beredarnya 143,69 gram sabu-sabu. Kepolisian lebih dulu menangkap F (25) di Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 17.00.
F yang tercatat sebagai warga Sangatta, Kutai Timur, mencoba mengelabui aparat. Dia seolah hanya mengambil barang biasa.
“Sabu-sabu itu dikemas tiga bal lalu dibungkus kresek hitam dan ditaruh di samping tembok dekat kafe,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka.
Diterangkan Ngurah, F berangkat dari Sangatta bersama rekannya menggunakan mobil pamannya. Namun, rekannya tidak mengetahui maksud F berangkat ke Bontang.
“Jadi temannya kami bebaskan,” ungkapnya.
Ini bukan kali pertama F beraksi. Kepada aparat, dia mengaku dibayar sebesar Rp 1,5 juta. F pernah mengambil sabu-sabu di daerah Sangatta. Bahkan sebanyak 50 gram sabu-sabu sempat diambil dari Loktuan, Bontang Utara, dengan bayaran Rp 800 ribu.
“Tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang menyuruhnya. Komunikasi dilakukan menggunakan handphone,” tuturnya.
F kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia terancam kurungan 20 tahun penjara karena disangka melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post