bontangpost.id – Tiga pengedar sabu diringkus jajaran Polsek Bontang Utara, Minggu (23/10/2022) pukul 20.30.
Penangkapan bersama Tim Rajawali dan Satresnarkoba Polres Bontang ini dilakukan dia dua lokasi yakni Jalan RE Martadinata Loktuan, dan jalan poros Bontang-Sangatta, Desa Teluk Pandan, Kutim.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut, tiga tersangka yakni So (20) dan NWF (19) warga Desa Teluk Pandan, dan Yu (36) warga Berbas Pantai.
“Dari tangan tersangka, kami sita 34,45 gram sabu,” sebutnya.
Awalnya dijelaskan Kapolres Bontang, petugas mendatangi gerbang pintu masuk Selambai, Loktuan. Kemudian didapati dua orang yang tengah berboncengan. Yakni So dan NWF. Saat itu juga dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan narkoba jenis sabu masing-masing 1 poket.
“So simpan sabu di saku sebelah kiri, NWF di tas selempang warna hitam,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. Mencari tahu asal-usul sabu tersebut. Rupanya, sabu itu didapat dari Yu. Warga Berbas Pantai yang berdomisili di Teluk Pandan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 34,45 gram yang disimpan di dalam kamar.
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post