Bawa Sabu 10 Gram, Warga Berebas Tengah Ditangkap di Jalan

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers di hadapan awak media (Yulianti Basri/bontangpost.id)

bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pengedar sabu pada Kamis (25/7/2024) pukul 21.30.

Pria berinisial NTH (34) Warga Berebas Tengah, Bontang Selatan ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Awal mula penangkapan atas adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti.

Satresnarkoba pun mencuriga seseorang yang mengendarai sepeda motor dengan melawan arah. Saat diperiksa, tersangka ketahuan membawa dua bungkus sabu seberat 10,21 gram.

“Akhirnya kami bawa ke Mapolres Bontang bersama barang buktinya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Barang bukti lainnya seperti kendaraan motor dan kotak rokok, dan celana jeans yang digunakan tersangka ikut disita polisi.

“Masih dikembangkan, termasuk dari mana dia dapat sabu maupun modus transaksinya,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal seumur hidup penjara,” pungkasnya. (*) 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version