SANGATTA – Bawaslu menegaskan pada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk taat dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Jika didapati menyalahi aturan, maka pihaknya akan melakukan penindakan dengan mekanisme sidang acara cepat.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo. Ia menyebutkan penempatan APK akan diatur, kemudian akan diinformasikan pada masing-masing parpol, sehingga tidak boleh menyalahi aturan.
“Kalau ada pelanggaran begitu, bisa langsung kami tindak, sesuai dengan pasal 58 perbawaslu 8 tahun 2018,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya belum lama ini.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, isi dari aturan Perbawaslu itu memberikan kewenangan seluruh Bawaslu kabupaten untuk sidang acara cepat. Guna mengambil keputusan dengan tenggang waktu yang singkat.
“Kalau berdasarkan temuan dan memenuhi dua alat bukti, berupa foto yang menyertakan alamat dan gambar fisik juga harus ada pelapor,” jelasnya.
Setelah mendapat bukti, kata Budi, baru sidang acara cepat dapat dilaksanakan. Dengan majelis tunggal dari Bawaslu kabupaten.
“Kemudian nanti kami mengundang pelapor, terlapor, dan pihat terkait (KPU),” pungkasnya.
Adapun saksi penemu akan dilimpahkan ke Panwascam. Lalu, langkah selanjutnya, disidang dan pembacaan. Kemudian, suratnya akan dibawa ke KPU, untuk ditindaklanjuti.
“Dalam kurun waktu 1×24 jam tidak ada tindakan, baru kami turun ke lapangan dengan berkoordinasi pada Satpol PP,” katanya.
Sidang acara cepat hanya bisa dilakukan saat masa kampanye. Dengan ini, Bawaslu berhak memaksa KPU untuk menjalankan fungsinya, untuk memberi sanksi ke peserta. Dimana, seharusnya ketuk palu sidang acara cepat dilaksanakan di tempat temuan masalah, namun nampaknya hal itu akan mempersulit pekerjaan, mengingat akan banyak APK yang terpasang di Kutim. Sehingga Bawaslu mencari cara lain.
“Permasalahan ini akan banyak ditemukan. Seharusnya sidang itu dilakukan di TKP. Tapi sepertinya sulit, jadi kami akan libatkan panwascam dan dilaksanakan sepekan sekali,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post