BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menjadwalkan memanggil saksi JM, Jumat (26/4/2019), terkait dugaan pelanggaran politik uang dengan modus kupon voucher saksi pemantau, untuk melakukan klarifikasi.
“Benar, hari ini dijadwalkan mengundang saksi untuk klarifikasi,” kata Komisioner Bawaslu Aldy Artrian saat dihubungi bontangpost.id via telepon selulernya.
Meski begitu, Aldy yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Bontang itu, hingga kini belum menerima konfirmasi dari pihak terkait atas kehadirannya memenuhi undangan tersebut. Sehingga Bawaslu masih menunggu kabar dari saksi JM.
“Belum ada konfirmasi hadir atau tidak. Ditunggu saja dulu,” ucap pria yang ramah senyum itu.
Terkait hal ini, jurnalis bontangpost.id mencoba melakukan konfirmasi ke pihak JM. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atas undangan yang dilayangkan Bawaslu Bontang.
Pemanggilan saksi JM ini merupakan tindak lanjut dari temuan Bawaslu Bontang menjelang pemilu serentak 2019, terkait dugaan pelanggaran politik uang. Meski sebelumnya dikabarkan jika kasus ini tak dilanjut ke penyelidikan.
Sebab, kasus yang ditemukan sebelum pemilihan ini masih dinilai tak memenuhi unsur pidana pemilu. Juga belum sempurna unsur pelanggaran yang diduga dilakukan JM, tim kampanye caleg DPR RI berinisial RM.
Setelah itu, Bawaslu kembali menemukan petunjuk baru yakni daftar nama pelaksana kampanye jika pelaku terdaftar sebagai pelaksana kampanye. Sehingga kasus ini kembali ditindaklanjuti. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post