SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menjelaskan semua aturan pada masing-masing pasangan calon untuk tidak melanggar aturan – aturan pemilu, terlebih saat ramadan.
Dalam pengawasannya di bulan puasa, Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kutim, Muhammad Idris mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi pengawasan kampanye, diantaranya tempat ibadah, kegiatan buka bersama serta santunan, dan THR lebaran.
“Saya rasa segala kegiatan kampanye sudah diatur dalam undang-undang. Tidak hanya itu, setiap paslon pasti pahamlah tentang itu,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya belum lama ini.
Mengacu pada undang-undang pemberian materi mengatasnamakan santunan pun sangat dilarang. Sehingga kegiatan buka bersama dan satunan pun menjadi perhatian khusus bagi pihaknya.
“Apapun alasannya, paslon dilarang memberikan materi ataupun barang kepada calon pemilih. Terlebih memberi uang. Sangat jelas, hal itu masuk ke dalam dugaan pidana pemilu,” paparnya.
Sama halnya dengan kampanye di tempat ibadah. Itu semua dilarang dan telah diatur dalam PKPU. Namun berbeda konteksnya, bahwa tidak tidak ada aturan yang melarang paslon untuk beribadah ke tempat ibadah.
“Jika paslon mau salat di masjid ya boleh, asalkan jangan sampai menyelipkan kampanye atau ajakan memilihnya dalam berdakwah. Saat ini sangat dikhawatirkan paslon berubah menjadi agamais, yang kemudian menggunakan kesempatan seperti ini,” tandasnya.
Selain perihal itu, mungkin yang paling dicermati panwaslu ialah masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Itu merupakan cara yang sangat mudah dimanfaatkan oleh paslon.
“Sebentar lagi lebaran. Maka memberi THR adalah cara termudah yang paling harus dicermati,” ucapnya. (*/la)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda