• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Jika Perusahaan Tak Memberikan THR untuk Karyawannya, Disnaker Ancam Sanksi 

by BontangPost
1 Juni 2018, 11:01
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Foto wajah: Darius Jiu(Foto Dhedy/Sangatta Post)

Foto wajah: Darius Jiu(Foto Dhedy/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Menunjuk Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2018,  perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hati Raya (THR) bagi karyawannya seminggu sebelum Hari Raya.

Jika tidak, maka siap-siap mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim,  akan menerapkan saksi tersebut.

“Ya pasti ada sanksi nya. Kami juga sudah melampirkan surat batas waktu pelaporan pembayaran THR sampai tanggal 8 Juni 2018,” ujar Kadisnakertrans, Darius Jiu Dian.

Himbauan ini kata mantan Sekretaris Dinas Peri distrik dan Perdagangan (Disperindag) Kutim itu,  sudah dilayangkan kepada seluruh  perusahaan di Kutim. Dengan Begitu,  mereka sudah mengetahui aturan serta sanksi yang akan diterima jika mengabaikan perintah  tersebut.

Baca Juga:  Paskibra Kutim Huni “Desa Bahagia”

“Pemberitahuan pembayaran THR tersebut telah kami sampaikan ke setiap pengusahan yang beraktivitas di Kutim sejak 27 Mei kemarin,” jelasnya.

Jika diabaikan,  karyawan dipersilahkan melaporkan kasus tersebut kepada Disnakertrans.  Pihaknya sudah menyiapkan posko khusus untuk melaporkan perusahaan yang membandel.

“Kami sudah menyiapkan posko pelaporan THR yang beralamat di kantor  Disnakertrans. Silahkan lapor dan kami pasti akan proses,” katanya.

Disinggung pembayaran THR lagunya lalu,  dirinya mengaku aman. Tak ada permasalahan sedikitpun.  Jikapun ada,  langsung diselesaikan.

“Mudahan saja tahun ini tak ada masalah.  Ya,  harapan kami perusahaan bayar tepat waktu dan dibayarkan secara utuh hak karyawan,” katanya. (dy)

Untuk diketahui,  mengacu pada tahun sebelumnya,  sedikitnya terdapat tujuh poin yang termuat dalam himbauan peraturan kewajiban perusahaan kepada karyawan.

Baca Juga:  30 Jabatan Eselon Kosong Menanti Diisi 

Yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja  satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun.

Kemudian besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Selanjutnya upah satu bulan adalah  pokok ditambah tunjangan tetap. Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertentu yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya maka berhak mendapatkan THR dan THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sangatta PostTHR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

“NILAI PRASANGKA BAIK  “

Next Post

AWAS!!! THR Jadi Kedok, Panwaslu Perketat Pengawasan

Related Posts

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas
Kaltim

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas

24 Maret 2026, 11:00
Prabowo Umumkan THR Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
Nasional

Aturan Resmi THR 2026: Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

4 Maret 2026, 13:28
Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini
Bontang

Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini

2 Maret 2026, 12:00
Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026
Kaltim

Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026

24 Februari 2026, 16:00
ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang
Bontang

ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang

27 Maret 2025, 09:25
Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala
Bontang

Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala

22 Maret 2025, 16:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.