BONTANGPOST.ID, Bontang – Bea Cukai Bontang memusnahkan ribuan batang rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan di wilayah Kota Bontang.
Pemusnahan ini merupakan hasil Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilakukan sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Kepala Bea Cukai Bontang mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan barang-barang ilegal tidak lagi dapat dimanfaatkan.
“Barang milik negara dapat dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, serta tidak memiliki nilai ekonomis,” ujarnya.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 93.720 batang rokok ilegal dan 148,18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp195 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp124 juta. Dari penindakan itu juga terdapat sanksi administrasi berupa denda senilai Rp23,4 juta.
Selain menangani pelanggaran cukai, Bea Cukai Bontang dalam periode 2022–2024 turut melakukan berbagai penindakan narkotika, di antaranya pengungkapan 4.083 gram sabu hasil kerja sama dengan BNNP Kaltim dan BNNK Bontang, serta penindakan obat keras jenis tramadol bersama Polres Bontang.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengapresiasi langkah Bea Cukai. Ia berharap upaya pemusnahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan barang tanpa cukai.
“Semua barang ilegal harus dimusnahkan. Ini jadi pengingat agar masyarakat dan pedagang tidak lagi mengambil risiko dengan menjual produk tanpa izin,” pungkasnya. (*)

