BONTANGPOST.ID – Artis Sandra Dewi kembali menjadi sorotan publik. Istri terpidana korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, itu resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta pengembalian sejumlah barang mewah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam berkas gugatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra bersama dua pihak lain—Kartika Dewi dan Raymon Gunawan—menyatakan keberatan atas penyitaan tas-tas branded serta satu unit mobil hadiah ulang tahun. Mereka berdalih sebagai pihak ketiga beriktikad baik yang memperoleh aset tersebut secara sah, melalui pembelian, kerja sama bisnis, atau pemberian pribadi.
Sidang yang dipimpin Hakim Rios Rahmanto kini memasuki tahap pembuktian. Salah satu ahli telah dihadirkan untuk menjelaskan status hukum harta bawaan serta hadiah sebelum pernikahan.
“Majelis masih akan menilai bukti dan keterangan ahli sebelum memutuskan dikabulkan atau tidaknya permohonan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Senin (20/10).
Sementara itu, Kejagung memastikan menghormati hak hukum setiap pihak yang mengajukan keberatan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyitaan dilakukan berdasarkan bukti kuat.
“Gugatan pihak ketiga itu sah secara hukum dan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan,” tegasnya.
Diketahui, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Putusan pengadilan juga memerintahkan perampasan seluruh aset Harvey, termasuk yang tercatat atas nama istrinya.
Kini, Sandra berupaya membuktikan bahwa harta yang disita bukan hasil kejahatan suaminya. Sidang berikutnya akan beragenda pembacaan kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (KP)

