bontangpost.id – Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim baru saja menggagalkan upaya peredaran kosmetik ilegal alias tak berizin pada awal Mei lalu di Samarinda.
Berdasarkan pengembangan, polisi lalu menangkap RI (34), perempuan adal Pinrang, Sulawesi Selatan. Pada kasus ini, RI merupakan pembuat kosmetik rumahan ilegal tersebut. Ia lalu memasarkan produk ilegalnya lewat sejumlah platform jual beli online.
Selain RI, polisi menangkap tiga perempuan lainnya yakni ID, EL, IS, ketiganya berperan sebagai reseller. Salah satunya merupakan warga Bontang yakni ID.
Kepada wartawan, RI mengaku mulanya membuat kosmetik tersebut untuk dirinya sendiri. Ia tak punya maksud menyebarluaskan kosmetik produknya tersebut.
Disinggung dari mana mendapat keahlian meracik kosmetik, RI mengaku mengetahui cara pembuatan kosmetik tersebut dari unggahan yang viral di media sosial. “Di Sulawesi itu sudah viral racikannya bikin kosmetik. Banyak yang bikin, aku juga ikut bikin,” ujar RI.
Tak hanya cara meracik, RI juga mengaku mengetahui komposisi bahan baku pembuatan kosmetik dari media sosial yang sama. Artinya, ia hanya mengikuti seluruh instruksi di media sosial.
Baca juga; Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Kaltim, Satu Tersangka Warga Bontang
RI berasumsi bahwa bahan yang digunakan memang khusus untuk pemutih kulit. Apalagi, dari hasil racikan tersebut, hasilnya memuaskan. Karena hasilnya menjanjikan, RI mulai berpikiran untuk memproduksi secara masal dan mengedarkan kosmetik buatan rumahan tersebut.
“Saya sempat coba, bagus saja hasilnya. Cuma aku pakai sesekali saja pas sudah hamil,” tuturnya.
Dari tangan RI, polisi mendapati sebanyak 1.050 pot kosmetik ilegal siap edar. Di samping itu, polisi juga menemukan sejumlah bahan baku serta alat yang digunakan RI.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menyebut dari 5 bahan, 4 diantaranya tidak berizin BPOM.
Untuk bahan-bahannya, total terdapat 109 dus yang diamankan. Berisikan bahan seperti handbody, SP Spesial, pemutih, dan BL.
“Kemudian untuk alat, ada seperti kompor, heatgun, panci, serta mixer bor,” papar Yusuf.
Penyidik Balai Besar POM Samarinda Yuspian Rizal menambahkan, bahan-bahan kosmetik yang digunakan oleh RI ada yang terdaftar, seperti handbody.
Untuk produk tak terdaftar seperti BL yang mengandung bahan kimia obat dan pemutih yang mengandung merkuri, yang tidak boleh dimasukan ke dalam produk kosmetik.
Yuspian juga menyebut, kosmetik buatan RI juga akan diamankan karena memang belum sempat beredar di masyarakat. “Jadi bukan ditarik ya, tapi kami amankan karena kan belum beredar di pasaran,” tuntas dia. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: