bontangpost.id – Puluhan produk kosmetik kecantikan di Bontang berhasil dimusnahkan Dinas Kesehatan Kota Bontang lantaran tak memiliki izin edar.
Administrasi Kesehatan Ahli Muda Bidang Yankes dan SDK Diskes Bontang Wina Methania mengatakan sebanyak 23 produk yang disita tersebut termasuk dalam list publik warning BPOM RI. Yang artinya produk berbahaya. Selain tidak memiliki izin edar, alasan puluhan produk kosmetik tesebut diamankan lantaran memiliki kandungan zat berbahaya.
Oleh karena itu, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, pihaknya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada produk kosmetik berbahaya yang beredar.
“Kosmetik yang kami sita itu karena dua faktor tersebut. Program ini kami lakukan sebab di Kaltim lagi marak peredaran kosmetik dengan zat yang berbahaya,” ucapnya.
Disebutkannya, beberapa produk kosmetik yg dimusnahkan antara lain Cream 99, Tabitha, paket NRL dan beberapa produk tidak terdaftar yang sedang viral di media sosial.
Puluhan produk tersebut diperoleh dari 10 pelaku usaha di Bontang. Lima di antaranya tidak memiliki izin edar. Derasnya arus barang ilegal di Bontang diduga ikut memicu tingginya permintaan konsumen produk kecantikan.
“Itu belum semua toko kami kunjungi. Karena pemeriksaan kemarin dilakukan secara acak,” sebutnya.
Akibat mengedarkan barang tanpa izin edar dan memiliki kandungan berbahaya, pemilik toko mendapat sanksi tertulis peringatan dari BPOM Samarinda.
“Tindak lanjut surat peringatan masih akan berproses terlebih dahulu, setelah dilakukan pembahasan dan disetujui kepala BBPOM di Samarinda surat akan dikirim ke pelaku usaha,” tutupnya.
Sebagai imbauan, masyarakat diminta untuk selalu waspada dengan cara mengecek produk kosmetik yang dibeli dengan mengakses laman https://cekbpom.pom.go.id. (*)







