SAMARINDA–Rumah beton putih dengan pagar berlis kuning, milik Cintia Putri Agus Rendra (24) dan Muhammad Rendra tampak sepi. Terlihat dua motor dan satu mobil merah di beranda rumah yang beralamat di Jalan Perjuangan 7, Blok Utama, Nomor 92, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, tersebut.
Sejak tiga bulan terakhir, pasangan suami-istri tersebut memulai bisnis kosmetik ilegal berlabel Bie Beautyskin dari balik rumah tersebut. Spanduk dengan warna dominan merah jambu sebagai penanda lokasi penjual kosmetik telah terlepas dari pagar. Lokasi yang terbilang sunyi, ditambah memasarkan secara online, membuat bisnis terselubung itu cepat menjamur.
Sebelum aksinya terendus pihak Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, tetangga tersangka sempat curiga. Sejak menempati rumah itu tiga bulan lalu, muda-mudi dengan kendaraan roda dua kerap bertandang. Mulai siang hingga sore.
“Banyak yang datang, saya enggak tahu siapa. Setiap minggu banyak juga kok anak-anak (pemuda) yang datang,” ucap Siti, tetangga tersangka. “Saya enggak tahu bisnis apa, pas sudah ketangkap baru tahu. Awalnya saya kira jualan narkoba,” sambungnya.
Ibu dua anak itu juga menuturkan sebelum pasutri itu diringkus petugas, pengantar paket kilat juga selalu datang mengantarkan barang setiap minggu. Tapi Siti tidak mengetahui isi paket itu.
Menurut dia, kedua tersangka juga jarang keluar rumah. Jika pun keluar, hanya membawa barang yang dibungkus kantong plastik menggunakan motor matic. “Jarang teguran Mas. Setiap hari keluar rumah ada aja sih mereka, tapi yah lewat saja sambil bawa barang, enggak tahu dibawa ke mana,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda Leonard Duma menjelaskan, penjualan kosmetik ilegal dengan cara online memang kerap menyusahkan petugas. “Kalau untuk konvensional (pasar tradisional) akan mudah terlacak,” jelasnya, Sabtu (7/3/2020).
Loenard mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik. “Untuk mengetahui legal suatu produk di aplikasi BBPOM. Bisa dicek melalui nomor izin edar yang berada di balik produk, tentunya bisa pakai aplikasi BBPOM,” pungkasnya. (*/dad/kri/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post