SAMARINDA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kaltim tahun anggaran 2017 mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Salah satunya karena akun belanja modal melampaui standar nasional. Tahun ini standar yang ditetapkan mencapai 22,66 persen. Sementara, setelah semua akun belanja modal Kaltim disatukan, mencapai 23,57 persen.
“Dalam APBD Perubahan, yang betul-betul masuk akun belanja modal itu sebenarnya 11,5 persen. Tetapi ada kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berdimensi belanja modal. Setelah semua digabungkan, melebihi standar nasional,” terang Bere Ali, Asisten Adminsistrasi Umum Pemprov Kaltim kepada Metro Samarinda.
Kata dia, ada pengadaan barang dan jasa serta bantuan keuangan yang bernuansa belanja modal. Padahal akunnya berbeda. Dalam hal ini misalnya pemprov memberikan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota untuk membangun sebuah proyek. Hal tersebut menurutnya merupakan belanja bantuan keuangan yang berdimensi belanja modal.
“Sama dengan anggaran untuk BSB (Bandara Samarinda Baru). Bangunan BSB itu kan nantinya akan kami serahkan untuk dikelola pemerintah pusat atau kementerian. Itu tidak masuk belanja barang dan jasa,” ungkapnya.
Sehingga sesuai aturan yang ada, anggaran tersebut tidak masuk dalam kode rekening belanja modal. Melainkan masuk pada rekening barang dan jasa tetapi berdimensi belanja modal. Hal inilah yang lantas dibicarakan pemprov bersama badan anggaran DPRD Kaltim menanggapi evaluasi Kemendagri. Dalam rapat bersama tersebut, pemprov dan DPRD sepakat memberikan penjelasan kepada Kemendagri.
”Kami sudah sepakat dengan dewan akan memberikan penjelasan. Bahwa sebetulnya apa yang kami anggarkan sudah sesuai dengan apa yang kami rancang,” beber Bere.
Meski mendapat evaluasi, namun dia meyakinkan bahwa tidak ada dampak negatif yang timbul terhadap pelaksanaan APBD Perubahan. Karena apa yang disampaikan pemprov telah sesuai dengan yang seharusnya. Misalnya terkait dengan prognosis, yang dianggap sudah sangat sesuai dengan kondisi riil yang tengah dihadapi Kaltim.
“Jadi misalnya prognosis itu diminta spesifik sesuai kemampuan ekonomi daerah. Sesuai frame perkembangan daerah yang mungkin bisa dicapai. Dan bagi kami prognosis selama ini selalu tepat,” sebutnya.
Bere memaparkan, ada perubahan sedikit pada APBD Perubahan 2018. Yaitu adanya penambahan sekitar Rp 19 miliar. Penambahan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang harus masuk dalam APBD. Serta berasal dari bantuan keuangan yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Adapun bantuan dari Pemkab Berau ini terkait peralihan wewenang pengelolaan SMP dan SMA dari daerah ke pemprov. Sesuai undang-undang, pengelolaan SMP dan SMA sekarang menjadi kewenangan provinsi. Hal ini menyebabkan pemkab tidak boleh menganggarkan. Misalnya anggaran untuk operasional atau untuk tambahan insentif guru dan sebagainya.
“Nah sesuai dengan aturan, mau tak mau mereka hibahkan dulu ke provinsi. Lalu nantinya dikeluarkan untuk tujuan sesuai yang mereka inginkan,” jelas mantan Kepala Dinas Sosial Kaltim ini.
Menurutnya semua yang menjadi evaluasi selalu menjadi acuan dalam penganggaran dan penyusunan Rancangan APBD. Karena hal ini sudah rutin dilakukan setiap tahun. Maka apa yang menjadi hasil evaluasi akan selalu dijadikan pedoman dalam menyusun anggaran. Dalam hal ini, pemprov tidak boleh melampaui ketentuan-ketentuan yang lain.
“Misalnya ada ketentuan, ternyata kode rekening yang diminta itu ada yang di tempat lain yang juga bernuansa seperti yang dikehendaki. Nah disini pentingnya evaluasi penting. Karena evaluasi itu juga harus sinkron antara kebijakan pusat dan daerah,” urainya.
Bere menambahkan, tanggapan atas evaluasi ini akan dikirimkan ke Kemendagri dengan meminta nomor persetujuan. APBD Perubahan sendiri kini telah bisa dilaksanakan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan daerah. (luk)







