BONTANG – Masih banyak pengendara mobil dan motor yang bandel dan membahayakan dirinya atau orang lain saat di persimpangan jalan. Salah satunya langsung belok kiri saat lampu merah.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 ayat tiga, belok kiri langsung dilarang.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas”.
Artinya, belok kiri memang masih diperbolehkan langsung asal ada isyarat berupa papan bertuliskan “belok kiri langsung” atau sejenisnya.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono menegaskan, jika di persimpangan marka jalan tidak putus-putus, maka pengendara wajib berhenti dan mengikuti isyarat lampu untuk berbelok. Hal itu berlaku di semua persimpangan. “Ini aturan lama, tetapi karena kebiasaan orang melanggar jadi dianggap biasa,” jelas Irawan, Selasa (6/11) kemarin.
Kata dia, sebenarnya rambu bertuliskan “belok kiri langsung” atau “ikuti isyarat lampu” itu tidak ada. Hanya saja rambu tersebut untuk memudahkan pengendara. “Jadi patokannya dan yang harus dilihat itu marka jalannya saja,” imbuhnya.
Contoh persimpangan yang boleh belok kiri langsung yakni Simpang Ramayana dari arah Denarhanud Rudal 002 berbelok ke arah Tanjung Limau, Simpang Manakara Berebas Tengah, juga Jalan Letjen S Parman Simpang Bontang Plaza. “Di luar itu, semuanya mengikuti isyarat lampu kalau mau belok kiri,” tambahnya.
Namun untuk mempermudah pengendara, Sat Lantas Polres Bontang telah memasang tulisan di setiap persimpangan. Sehingga tak ada alasan untuk melanggar. “Kami lihat reaksinya besok (hari ini, Red.) masyarakat patuh atau tidak,” ujarnya.
Jumlah pelanggar belok kiri langsung, dinilai Irawan tidak terlalu signifikan. Namun memang karena Operasi Zebra sedang berlangsung, jumlah pelanggar pun sudah mencapai 538 hingga Selasa kemarin. “Target kami penegakkan hukum, jadi tidak ada teguran lagi, mohon dimengerti,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post