SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menyatakan jika usaha penjualan bahan bakar pom mini alias pertamini yang tersebar di sejumlah kecamatan belum mengantongi izin resmi. Baik izin dari Pemkab Kutim maupun dari Pertamina.
Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag, Achmad Doni menegaskan, bahwa membuka usaha apapun harus memiliki izin resmi. Jika diketahui tidak berizin, maka pihaknya bisa melakukan tindakan tegas. Terlebih SPBU mini yang belakangan semakin menjamur.
“Pom mini itu tidak ada izinnya. Karena tidak ada standarnya Pertamina. Itu sama dengan pengecer botol,” ungkap Achmad Doni, Selasa (11/7).
Namun begitu, dia mengaku belum dapat melakukan penertiban. Pasalnya masih menunggu koordinasi dengan Pertamina. Sehingga dia masih membutuhkan waktu. Menurutnya, memang sejauh ini belum ada warga yang mengeluhkan keberadaan pom mini. Sebab pada dasarnya keberadaan pom ini dirasa sangat membantu masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan kendaraan masyarakat yang lokasinya jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menurut Achman Doni, setiap jenis usaha khususnya yang berada di pinggir jalan lintas wajib mengantongi izin. Karena dengan adanya izin ini maka akan memudahkan pemilik usaha itu sendiri.
Keberadaan pom mini sendiri rupanya dianggap menyaingi penjual bensin eceran dalam botol. Salah seorang pengecer botol di jalan Masabang Sangatta Selatan, Prapto (36) mengatakan, pom mini merupakan saingan berat yang sangat menjatuhkan usahanya. Tetapi saat ditanya perihal perizinan usaha, Prapto mengaku belum memiliki izin.
“Sepertinya kalau usaha kami begini tidak harus izin, karena hanya botolan saja. Beda dengan pom mini yang bisa membuat kami gulung tikar,” keluhnya. Prapto menjelaskan, maraknya pom mini menjadi kesempatan emas bagi pengusaha seperti itu. Karena Sangatta Selatan merupakan daerah yang terbilang jauh dari SPBU. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post