bontangpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang belum mencoret oknum pimpinan ponpes yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual dari daftar caleg tetap (DCT), meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Musdalifah mengatakan, selama tidak ada pemberhentian dari partai politik yang mengajukan, maka yang bersangkutan tetap ada dalam surat suara.
“Dan tetap ada dalam SK DCT yang kami tetapkan,” katanya kepada redaksi bontangpost.id, Selasa (26/12/2023).
Ia mengungkapkan, hal itu sesuai dengan pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dimuat dalam poin d yang menyatakan KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, jika calon tetap tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya.
“Atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan,” sambungnya.
Adapun sejauh ini, ia menyebut belum ada parpol tertentu yang mengajukan pemberhentian calegnya ke KPU.
“Jadi semua keputusan ada pada partai politik. Barulah kami dapat mencoret nama caleg tersebut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang menetapkan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bontang Selatan sebagai tersangka pelecehan seksual. Sebelumnya dia dilaporkan oleh santriwati di ponpes tersebut.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Kami akan periksa lagi sebagai tersangka,” katanya.
Meski sudah menyandang status tersangka, pimpinan ponpes tersebut tidak ditahan. “Tapi tetap kami antisipasi supaya tidak kabur,” ungkapnya.
Tersangka yang juga caleg DPRD Bontang dari daerah pemilihan Bontang Selatan itu terancam kurungan 15 tahun penjara.
Dia disangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI nomor 24 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: