BONTANG – Bagi warga yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji dan ingin mendaftar lagi, maka Kementerian Agama menetapkan aturan bolehnya mendaftarkan diri kembali jika durasi waktunya sudah mencapai 10 tahun. Jika belum genap 10 tahun, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bontang Ali Mustofa mengatakan, hal ini diatur dalam kebijakan Menteri Agama RI tentang pendaftaran haji. Tujuannya, untuk mengurangi antrean panjang yang setiap tahunnya semakin meningkat.
“Intinya memberi kesempatan kepada calon jemaah lainnya yang belum berhaji,” kata Ali, Senin (19/12) lalu.
Untuk mendata dan memonitoring jemaah yang sudah berhaji dalam kurun 10 tahun terakhir, Kemenag menggunakan biometrik Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dimana, lewat sistem ini data seluruh tentang jemaah haji termasuk kapan terakhir jemaah tersebut berhaji akan terbaca.
“Jadi jemaah yang belum sepuluh tahun jangka waktunya namun ingin mendaftar lagi, maka akan langsung tertolak,” jelasnya.
Ali berujar, dari 2800 data nasional jemaah yang pernah “membandel”, tiga di antaranya terjadi di Bontang. Kata Ali, kejadian ini terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir. “Jumlah ini berdasarkan jemaah yang datang kesini (Kemenag, Red.). Mereka mengaku ingin mendaftar haji, namun saat di-input, langsung otomatis tertolak di sistem,” terangnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang sudah pernah berhaji dalam kurun waktu 10 terakhir, untuk tidak mencoba-coba membohongi petugas. Pasalnya, hal itu tidak bisa terjadi karena semua data jemaah yang pernah berhaji sudah ter-input ke dalam Siskohat.
“Kami juga sudah sering sosialisasi melalui media cetak, elektronik, melalui khotbah-khotbah, ataupun masyarakat yang datang menanyakan langsung ke Kemenag,” pungkasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: