SAMARINDA – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus disosialisasikan. Termasuk pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum dan terdaftar di pemerintah. Dalam hal ini, perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya ke dalam program JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Nurifansyah mengatakan, kewajiban perusahaan swasta dalam mendaftarkan pekerjanya ke JKN-KIS sudah dimulai sejak 2015. Sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
“Perusahaan wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya. Terkait dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau ada perusahaan membiarkan pekerjanya tidak mendapat JKN, bisa dikenai sanksi negara. Karena perusahaan tidak melindungi karyawannya,” beber Nurifansyah kepada Metro Samarinda.
Pria yang akrab dipanggil Ifan ini menyebut, kriteria perusahaan yang dimaksud sendiri tentunya yang memiliki izin usaha. Termasuk di dalamnya memiliki karyawan serta adanya hak dan kewajiban yang berlaku dalam perusahaan. Kata dia, apapun bentuk hubungan industri yang ada di dalamnya, bila ada sistem upah di dalamnya maka wajib untuk mendaftarkan.
“Walaupun karyawannya hanya ada dua atau tiga,” tambah Ifan yang baru mulai menjabat Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda pada Juli lalu ini.
Pendaftaran JKN ini juga tetap berlaku pada suatu bentuk usaha atau pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat layaknya badan usaha atau perusahaan. Misalnya dalam bentuk usaha itu gaji untuk karyawan bersifat tidak tetap. Bila begitu, tetap berkewajiban mendaftarkan pekerjanya namun sebagai peserta mandiri.
“Pemberi kerja ini bisa memberikan uang kepada pekerjanya untuk membayarkan iuran JKN tersebut,” sebutnya.
Dalam mengawal pendaftaran JKN ini, BPJS Kesehatan terlebih dulu melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Sekaligus melihat apakah karyawan di perusahaan tersebut sudah terdaftar dalam JKN atau belum. Bila setelah tahapan sosialisasi perusahaan masih enggan mendaftarkan JKN, maka akan turun tim pemeriksa dari BPJS Kesehatan untuk mengingatkan dan memberikan teguran.
“Kalau setelah tahapan teguran ini tetap tidak ada progres, maka akan kami laporkan ke pemerintah. Nantinya pemerintah melalui dinas terkait yang akan menindaklanjuti,” jelas Ifan.
Apabila di tangan pemerintah perusahaan masih tetap bandel, maka bisa dikenakan sanksi sesuai PP 86. Yaitu pemerintah melalui Dinas Perizinan tidak akan memberikan layanan publik kepada perusahaan hingga perusahaan mau mendaftarkan karyawannya ke dalam JKN. Dalam hal ini, izin perusahaan tersebut bisa tidak diperpanjang.
Ifan mengungkap, sejauh ini sebagian besar perusahaan di Samarinda telah mendaftar JKN. Walaupun diakuinya, masih ada perusahaan yang belum mendaftar. Namun begitu, hingga kini belum sampai terjadi perusahaan yang dikenai saksi administratif. Mayoritas perusahaan bersikap kooperatif dalam hal pendaftaran JKN ini.
“Ini menjadi PR bagi kami untuk terus menyosialisasikan JKN-KIS. Kami ingin tumbuh kesadaran perusahaan untuk patuh pada hukum negara,” pungkasnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post