BONTANG – Banyaknya papan iklan atau billboard yang terpasang di median jalan maupun di beberapa persimpangan, mendapat sorotan dari Ketua DPRD Bontang Nursalam. Pasalnya, keberadaan billboard di median jalan dinilai semrawut dan tidak menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan untuk Bontang. “Seharusnya Bontang menggali PAD sebanyak-banyaknya, tetapi justru ada objek yang belum digarap maksimal, padahal bisa menjadi satu potensi PAD di tengah kondisi APBD saat ini,” jelasnya, Rabu (12/12) kemarin.
Para pemilik billboard ini lanjutnya, hanya dipungut IMB sejak awal pembangunannya saja oleh Pemkot Bontang dan tidak ada pembayaran pajak secara berkala. Semestinya, perlu ada evaluasi jangka waktu setahun seperti kota-kota lainnya, misalnya Makassar tiap tahun memperpanjang perizinan. “Bayangkan bila satu tahun pemasang iklan di billboard bayar Rp 90 juta dikali 3 sudah ratusan juta. Berapa keuntungan yang diraih Bontang, sementara yang dibayar ke Bontang hanya pajak reklame saja. Padahal tanah serta lokasi yang digunakan billboard itu milik Bontang,” bebernya.
Makanya, politisi Partai Golkar ini meminta Pemkot Bontang meninjau kembali Perda tentang perizinan billboard agar penempatan lokasinya ditata ulang. “Yang ada saat ini sangat semrawut dan mengganggu estetika kota,” imbuhnya.
Permintaan tersebut lanjut Salam harus langsung ditindaklanjuti, sebab jika pemerintah tidak bisa maka DPRD Bontang bakal menginisiasi perda tersebut. “Kami dorong pemerintah dulu, karena itu domain pemerintah. Ini penting demi meningkatkan PAD Bontang,” tukasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: