bontangpost.id – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Manusia (Dissos-PM) menegaskan, bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak diambil praktis akan dikembalikan ke kas daerah. Sebabnya penerima diimbau mengambil BLT sesuai jadwal ditetapkan Dissos-PM. Selama 10 hari, terhitung sejak Senin (30/8/2021).
Kabid Perlindungan dan Jaminan Dissos-PM Bontang M Aspiannur menjelaskan, pembagian BLT dilakukan serentak di 15 kelurahan di Bontang mulai, Senin (30/8/2021) lalu. Umumnya, pembagian BLT di masing-masing kelurahan dipecah di beberapa titik, pun menerapkan sistem pembagian berdasarkan waktu. Per rukun tetangga (RT) ditentukan waktu pengambilannya.
“Ini untuk menghidari potensi kerumunan,” kata Aspiannur ketika dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021) siang.
Untuk pengambilan di kelurahan dijadwal rampung dalam 5 hari, terhitung sejak Senin. Warga disarankan mencairkan BLT sesuai jadwal yang disusun. Tapi bila terlewat, warga diperkenankan mengambil di jadwal selanjutnya.
Pada prinsipnya tidak masalah warga mengambil BLT tak sesuai jadwal. Selama masih dalam rentang waktu 5 hari jadwal di kelurahan. Sementara bagi warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman), BLT diantar ke kediaman penerima.
“Kalau jadwal di kelurahan selesai, bisa ambil di rumah singgah. Kami buka di sana selama 5 hari,” tambahnya.
Adapun, Pemkot Bontang mengucurkan Rp 2,6 miliar lebih. Dana tersebut disalurkan bagi 10.490 penerima, masing-masing menerima Rp 250 ribu. BLT dikhususkan bagi warga terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post