BONTANG – Sebanyak lima ruas jalan kini resmi ditutup secara terbatas oleh Pemkot Bontang, Rabu (8/4/2020) malam. Penutupan dimulai tepat pukul 22.00 Wita.
Tampak petugas mulai menutup jalan dengan road barrier dengan police line. Di antaranya di Jalan Bhayangkara tepatnya di simpang 3 eks Jalan Pupuk Raya, Jalan MT Haryono, Jalan R Soeprapto simpang Bontang Baru, dan Jalan Ahmad Yani atau simpang 3 menuju Bukit Indah, serta di Jalan Arif Rahman Hakim atau Gunung Kusnodo. Beberapa petugas mulai dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, PMI hingga FKPM berjaga di jalan-jalan tersebut.
Hal ini dilakukan sesuai dengan imbauan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni usai rapat dengan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beberapa waktu lalu. Penutupan jalan ini sebagai langkah memutus rantai Covid-19.
“Meminimalisasi atau pembatasan aktivitas warga Bontang keluar rumah jika tidak penting,” ungkap Kasi Keselamatan Jalan Dishub Bontang, Viki Rizqi.
Langkah pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus yang menyerang pernapasan ini akan berhasil jika didukung oleh masyarakat. Sebab itu, dia ingin pemberlakuan pembatasan akses lalu lintas ini didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Karena pada prinsipnya, warga dianjurkan untuk mengurangi kegiatan dan menerapkan social distancing,” katanya.
Pada hari pertama penerapan ini, pihaknya masih memberikan dispensasi jika ada warga yang masih melintas, sekaligus mengedukasi dan sosialisasi peraturan ini. Namun selanjutnya, hanya beberapa kendaraan yang akan diperbolehkan melintas. Mulai dari kendaraan TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, ekspedisi barang, kendaraan tambang, dan ojek daring.
“Pengecualian bagi emergency ingin melahirkan atau kematian,” ucapnya.
Sementara itu, Banit Turjawali Satlantas Polres Bontang, Aipda Pria Sutanto membenarkan, untuk kegiatan awal ini pihaknya masih melakukan tahapan imbauan kepada masyarakat untuk disampaikan kepada sanak keluarga hingga teman-temannya. Agar ke depan hingga waktu yang tidak dapat ditentukan, warga tidak keluar rumah di atas pukul 22.00 Wita jika tidak ada keperluan yang mendesak.
“Ini masih ditoleransi,” pungkasnya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post