Langkah Pemkot Bontang untuk memberi bantuan sosial ke masyarakat terdampak Covid-19 dimulai. Pendataan di tingkat RT dilakukan sebagai tahap awal.
BONTANG – Pemkot Bontang sudah menyiapkan bantuan sosial dan pemulihan ekonomi bagi warga yang terdampak Covid-19. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, jumlahnya Rp 500 ribu. Dibagi dua bentuk, Rp 300 ribu berupa voucher sembako dan Rp 200 ribu uang tunai yang masuk ke rekening penerima. Untuk membantu meringankan pembayaran jaringan gas (jargas).
“Untuk pemulihan ekonomi voucher itu akan ditukar ke penjual sembako. Kami bekerja sama dengan sekira 100 toko. Tujuannya untuk pemberdayaan mereka (penjual),” kata Neni.
Sementara itu, Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, saat ini tengah dilakukan pendataan di tingkat RT. Ditarget rampung pada 11 April mendatang. Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi maksimal dua hari.
“Hasil verifikasi bakal diumumkan untuk mendapatkan koreksi dari masyarakat sebelum bantuan langsung itu diberikan,” ujarnya.
Namun, mekanisme penukaran voucher sembako masih belum ada keputusan secara rinci. Intinya, pemkot akan mengatur jadwal supaya tidak terjadi penumpukan masyarakat di toko. Pemkot pun masih mendata toko yang bakal diajak kerja sama.
“Sembako berupa beras, mi instan, dan gula pasir. Kuantitasnya masih dalam pembahasan dengan pihak terkait,” katanya.
Belum diputuskan juga mekanisme penukaran voucher. Apakah per zona atau berdasarkan tanggal. Ini masih dalam pembicaraan seluruh pihak yang terlibat. Kami akan atur supaya physical distance tetap berjalan,” urainya.
Lantas, bagaimana bagi penerima yang tidak memiliki rekening pribadi? Aji menyebut di sini pentingnya pendataan secara terperinci. Salah satunya, menanyakan di anggota keluarga penerima dalam satu kartu keluarga yang memiliki rekening di bank.
“Itu dibolehkan. Semua bantuan sosial itu tidak boleh tunai,” sebut dia.
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah warga Bontang yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat pandemi Covid-19. Sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar pangan. Pemkot pun membagi dalam tiga kategori yakni pekerja informal, buruh harian lepas, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Bagi warga yang dalam satu kartu keluarga terdapat anggota keluarga yang masih menerima upah bulanan tidak berhak menerima bantuan ini. Pun demikian bagi mereka yang sedang menerima bantuan langsung tunai dari pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga sosial lainnya. (*/ak/rdh/kpg)







