BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang memastikan seluruh proyek pembangunan ke depan akan menggunakan material tanah urug yang bersumber dari tambang berizin resmi di wilayah Kutai Timur (Kutim).
Kebijakan ini diambil menyusul sulitnya merealisasikan tambang rakyat di Bontang. Kota Taman diketahui masuk kategori wilayah putih atau bebas dari aktivitas pertambangan, sama seperti Kota Balikpapan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 110.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Edy Prabowo, mengatakan saat ini telah tersedia satu tambang material tanah urug yang legal dan siap beroperasi mulai Februari 2026. Tambang tersebut berlokasi di Desa Suka Rahmat, Kabupaten Kutai Timur.
Tambang yang dikelola PT Brantas Sunya Mandiri itu memiliki luas area sekitar 9,48 hektare dan berjarak kurang lebih 13 kilometer dari Kota Bontang.
“Ini menjadi solusi atas kebutuhan material urug. Di Kanaan tidak boleh dilakukan pengerukan karena masuk wilayah putih. Sementara jarak tambang legal ini cukup dekat, hanya sekitar 13 kilometer dari Bontang,” ungkap Edy, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, ke depan seluruh penyedia jasa konstruksi akan diarahkan mengambil material tanah urug dari tambang legal tersebut. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proyek berjalan aman serta terhindar dari persoalan hukum.
“Nanti semua penyedia akan kita arahkan mengambil material dari lokasi yang legal dan sah,” pungkasnya. (*)







