BONTANG – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bontang melakukan sosialisasi manfaat program di Koperasi Karyawan (Kopkar) Pujasera Pupuk Kaltim, Rabu (25/9/2019).
Kegiatan ini merupakan rangkaian program BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial, dan untuk meningkatkan brand awareness BPJS Ketenagakerjaan.
Muhammad Romdhoni, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menyampaikan, kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan. Di samping itu, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, terutama usaha yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Diterangkannya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui empat program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dirinya melanjutkan, sejauh ini masyarakat hanya mengetahui pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan itu hanyalah yang bekerja pada perusahaan besar saja. Padahal, sesuai aturan terbaru, seluruh bidang usaha dan pekerjaannya dapat difasilitasi.
“Sejauh ini pemahaman masyarakat kurang, apa itu BPJS Ketenagakerjaan, apa itu BPJS Kesehatan, dan kita di sini ingin menjelaskan apa saja program program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan membuka pemahaman masyarakat. Sejauh ini para pelaku usaha, khususnya UMKM hanya tahu BPJS Kesehatan saja.
“Lewat sosialisasi ini kami memberikan pemahaman tentang manfaat apabila turut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan,” terang Doni.
Ia menyampaikan, beberapa peserta yang diundang sekitar 40 orang dari berbagai pelaku UMKM yang masuk di Kopkar Pujasera Pupuk Kaltim. Mereka terdiri dari beragam kelompok usaha perseorangan maupun sudah memiliki pekerja sendiri. Mulai dari usaha ikan bakar, usaha es jus, dan makanan lainnya.
Lanjut dia, untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) hanya dengan membayar sebesar Rp 16.800 maka keuntungan yang didapat berupa jaminan biaya perawatan kecelakaan kerja yang tidak terbatas. Tak hanya itu, namun juga akan mendapatkan tunjangan kematian sebesar Rp 24 juta hingga Rp 48 juta dan tambahan beasiswa bagi anak yang ditinggalkan menjadi hak peserta.
Manfaat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat untuk mencegah kemiskinan akibat risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta untuk kesejahteraan di masa tua.(Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: