SANGATTA- Oknum Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), ARR terpaksa diamankan Satreskoba Polres Kutim lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu.
Pria kelahiran 1993 ini ditangkap malam ini (1/2) di Gang Nusantara IV RT 45 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
Warga Jalan Yos Sudarso III Gang Anggrek Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara ini diamankan bersama barang bukti.
Yakni, satu poket yang diduga sabu seberat 0,54 gram, kotak kaset CD, satu buah HP, dan kendaraan roda dua.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan pada awal tahun 2017 Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta khususnya Teluk Lingga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari penyelidikan itulah berhasil mengamankan ARR.
“ARR sedang mengendarai sepeda motor saat kami tangkap. Dia sempat melarikan diri. Hanya saja kami berhasil menangkapnya,” ujar Kapolres Ristiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf. (dy)







