bontangpost.id – Pengelolaan penampungan Buaya Riska masih terus dibahas.
Diketahui, kandang penampungan untuk Buaya Riska tengah dibangun, dengan luas 20×24 meter di Jalan Bete-Bete, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Ketua Masata Kota Bontang Eko Satrya menjelaskan, tempat yang akan dijadikan penampungan sementara Buaya Riska telah sesuai tinjauan dari Pemkot Bontang dan Pemprov Kaltim.
Pertama, lokasi yang dipilih sebelumnya telah menjadi kawasan konservasi mangrove, di mana sesuai dengan habitat Buaya Riska yang merupakan buaya muara.
Kedua, kawasan tersebut pun termasuk wilayah pasang surut, sebab Buaya Riska sangat familier dengan situasi tersebut.
Ketiga, kawasan itu memiliki ruang untuk dikembangkan. Bukan hanya konservasi mangrove, tetapi dapat dijadikan tempat wisata.
“Imbasnya kembali pada konservasi mangrove yang terus terjaga, karena wilayah tersebut menjadi ikon,” jelasnya.
Sementara dalam hal pengelolaan penampungan buaya, lanjut dia, izin administrasi untuk lembaga konservasi (LK) harus dimiliki terlebih dahulu. Izin tersebut berupa badan usaha, sebab tidak boleh dikelola oleh pemerintah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar, di mana izin penangkaran hanya boleh diajukan oleh perorangan, koperasi, badan hukum, dan lembaga konservasi.
Jika demikian, pihaknya masih menyiapkan lembaga konservasi melalui yayasan, untuk mengelola penampungan tersebut.
“Tentunya setelah ada pelepasan dari BKSDA Kaltim kepada lembaga konservasi nantinya,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post