SAMARINDA – Pemberian dukungan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berniat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 melalui jalur perseorangan atau independen tak sesederhana yang dibayangkan. Warga masyarakat bukan sekadar mengumpulkan kopian KTP elektronik (KTP-el), melainkan memberikan pernyataan dukungan terhadap calon terkait.
“Yang ini perlu diluruskan. Jadi dukungannya bukan dengan mengumpulkan KTP-el. Tapi bentuknya surat pernyataan dukungan yang dilampiri fotokopi KTP-el atau surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman KTP-el,” jelas Rudiansyah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam sosialisasi pencalonan perseorangan Pilgub Kaltim 2018, Rabu (11/10) lalu.
Lebih lanjut Rudiansyah memaparkan, tidak semua warga bisa memberikan dukungan. Mereka yang tidak bisa memberikan dukungan meliputi warga berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Polri, dan kepala desa beserta perangkatnya. Termasuk penyelenggara pemilu juga tidak boleh memberikan dukungan.
“Pernah ditemukan di suatu daerah, nama penyelenggara pemilunya tercantum dalam dokumen dukungan salah seorang calon perseorangan. Entah bagaimana si calon bisa mendapatkan fotokopi KTP-nya,” bebernya.
Untuk itu dia mengingatkan setiap bakal calon yang berniat untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) dari jalur perseorangan agar tidak sembarangan mencari dukungan. Jangan karena kebutuhan akan dukungan sehingga secara sporadis mencari dukungan tanpa memperhatikan latar belakang pemberi dukungan.
“Apabila dalam verifikasi administrasi ditemukan dukungan yang berasal dari pihak-pihak tersebut, akan ditandai oleh KPU untuk ditindaklanjuti dalam verifikasi faktual,” terang mantan penggawa KPU Samarinda ini.
Warga yang memberi dukungan sebelumnya juga harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir. Yaitu pemilu kepalda daerah (pilkada) serentak tahun 2015 dan pemilu presiden (pilpres) tahun 2014 untuk Penajam Paser Utara (PPU). Atau warga tersebut termasuk dalam Daftar Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Dalam verifikasi yang nantinya dilakukan, tim KPU juga menyoroti kemungkinan adanya dukungan ganda. Dukungan ganda ini terdapat dua jenis. Yaitu satu orang warga memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada satu bakal pasangan calon (paslon). Dukungan ganda ini bisa diketahui dengan kesamaan nama dan alamat tempat tinggal, serta kesamaan nomor induk kependudukan (NIK).
“Bila nanti ditemukan dukungan ganda seperti ini, akan dihitung sebagai satu dukungan. Untuk kesamaan NIK, akan ditindaklanjuti melalui verifikasi faktual,” papar Rudiansyah.
Sementara dukungan ganda jenis kedua yaitu bila ada satu orang warga yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal paslon. Bila demikian, dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU menegaskan satu saja bakal paslon yang didukung warga tersebut.
Tahap penyerahan syarat dukungan ini sendiri dibuka dari tanggal 22 hingga 26 November 2017 mendatang. Di waktu yang sama hingga 28 November 2017, KPU melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran. Minimal bakal paslon mengumpulkan 8,5 persen dukungan dari total DPT terakhir.
Dengan jumlah 2.513.840 jiwa, maka dukungan minimal yang diperlukan bakal paslon yaitu sebanyak 213.677 dukungan. Jumlah ini minimal harus tersebar dalam enam daerah kabupaten/kota di Kaltim. Adapun syarat pencalonan melalui jalur perseorangan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: