SANGATTA – Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sangatta Utara, Ahmad Arifandi menolak membayar denda sebesar Rp 40 juta kepada PLN. Pasalnya, ia tetap kekeh pihaknya tidak memanfaatkan listrik secara ilegal di Taman Bersemi (eks STQ) ini. Meski begitu, Fandi tak berani menuduh siapa pelakunya. Ia justru mengajak PLN untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Saya yakin ada oknum yang melakukan. PLN selidiki siapa yang lakukan. Bongkar pasang siapa. Jangan siapa yang kelola dibebankan. Kami pun mencari siapa yang melakukan. Karena kami yang dibebankan. Padahal, kami tak mengetahui permasalahan ini,” kata Fandi.
Atas masalah ini, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan. Mereka meminta agar masalah ini dicarikan solusi dan jalan terbaik. “Karena kami bingung juga. Mau tahu juga siapa yang lakukan. Kami akan datangi lagi PLN. Kalau tak ada solusi, kemungkinan ke Bupati. Mudahan saja ada solusi,” katanya.
Dirinya meminta kepada PLN tak langsung memberikan beban tersebut kepada BUMDes. Memang diakui, Taman Bersemi merupakan kawasan kelola BUMDes. Hanya saja, tak berarti BUMDes yang melakukan hal tersebut. “Awalnya kami sudah memiliki tiga meteran. Ini sudah menutupi semua kebutuhan pedagang. Bahkan sangat berlebih. Untuk apa kami mengambil listrik lagi tanpa izin,” katanya.
Sebelumnya, BUMDes Sangatta Utara terancam mendapatkan sanksi sebesar Rp 40 juta dari PLN. Sanksi ini diberikan lantaran BUMDes diduga melakukan pemanfaatan listrik secara ilegal. PLN saat ini sudah mencabut dua meteran tersebut sampai tagihan dibayarkan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: