BONTANG – Sejak penyesuain tarif listrik diberlakukan per 1 Januari 2017 lalu, sebanyak 18.558 pelanggan rumah tangga di Bontang tak lagi menerima subsidi dari pemerintah. Angka ini merupakan hasil pencocokan data PLN Rayon Bontang dari hasil survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Manajer PLN Rayon Bontang Cleodora Barentina mengatakan, yang tak lagi menerima subsidi adalah pelanggan dengan daya 900 Volt Ampere (VA). Pencabutan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.
Dijelaskan, penyesuaian tarif ada tiga tahapan. Tahap pertama dalam rentang 1 Januari sampai 28 Februari 2017, tarif yang sebelumnya Rp 605,- per kwh akan disesuaikan menjadi Rp 791,- per kwh. Tahap kedua pada Maret hingga April 2017, tarifnya disesuaikan menjadi Rp 1.034,- per kwh. Pada tahap ketiga sekaligus terakhir, terhitung sejak Mei 2017 akan disesuaikan sepenuhnya dengan tarif daya 1.300 kwh, yaitu sebesar Rp 1.352,- per kwh.
“Kenaikannya bertahap setiap dua bulan tarifnya naik sampai di bulan Mei ini kenaikannya mengikuti tarif rupiah per kilo Watt hour (kWh) non subsidi, jadi dia sama dengan pelanggan 1300 VA ke atas,” jelasnya saat ditemui Bontang Post Jumat (26/5).
Cleodora menyebut, setelah survei yang dilakukan TNP2K pihaknya melakukan pencocokan data pelanggan yang laik menerima subsidi. Hasilnya sebanyak 3.334 pelanggan rumah tangga laik menerima subsidi, semuanya masuk dalam kategori miskin dengan daya listrik 450 VA.
Pencocokan data tersebut kata dia, dilakukan sepanjang tahun 2016 dan 2017 yang masuk dalam daftar survei TNP2K. Pada tahun 2016 ada 3.307 data, sedangkan pada tahun 2017 jumlahnya sekitar 3.783. Dari hasil pencocokan data pihaknya dapat memantau pelanggan mana yang laik untuk menerima subsidi agar lebih tepat sasaran.
“Kami cek kerumah-rumah sama tidak nomor id pelanggan dan no induk kependudukannya, kalau tidak ketemu dianggap tidak cocok. JIka belum terdata seperti ini maka pelanggan tersebut dikenakan tarif penyesuaian,” ungkapnya.
Bila nantinya ada yang tidak terima dengan penyesuaian tarif ini, Cleodora meminta pelanggan yang bersangkutan untuk menanyakan ke kantor kelurahan. Karena data yang digunakan berasal dari pemerintah, dalam hal ini TNP2K. PLN hanya menyesuaikan tarif sesuai dengan data yang dikeluarkan TNP2K.
“Saat ini kami sedang mengagendakan sosialisasi penyesuaian tarif ini. Bagi pelanggan yang mau mengecek apakah masuk dalam data TNP2K bisa datang ke PLN. Nanti kami bantu mengecek dengan menggunakan NIK,” tandasnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post