bontangpost.id -Sebanyak 533 pelanggan PLN Bontang terindikasi memakai daya lebih besar dari standar kontrak. Data tersebut merupakan akumulasi sepanjang 2020 ini. Hal tersebut diungkap Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bontang Kota, Dwi Ferry, Kamis (16/7/2020). Angka tersebut relatif lebih kecil dari tahun sebelumnya yang mencapai 1.235 pelanggan. Mereka yang terindikasi melanggar kini dalam pantauan PLN Bontang.
Katanya, pemakaian daya berlebih ini disebabkan pelanggan memperbesar miniature circuit break (MCB) atau mengganti MCB yang tidak standar. Contohnya, ketika daya kWh meter 900 watt, maka besar MCB harusnya 4 ampere. Namun oleh pelanggan ditambah menjadi 6 ampere, maka itu tidak sesuai standar.
Jika tidak standar, maka pihaknya akan memberikan teguran dan memberikan denda. Selain itu, PLN bakal mengganti atau menormalkan kembali MCB. Bahkan pihaknya menawarkan untuk meningkatkan daya.
“Kami kasih denda. Kalau daya 450 watt itu kena denda Rp 100 ribu, kalau daya 900 watt denda akan lebih besar lagi,” paparnya.
Teguran tersebut dirasa perlu. Sebab, mengganti MCB yang tidak standar dapat menyebabkan korsleting listrik, sehingga dapat menyebabkan musibah kebakaran. Untuk diketahui, MCB merupakan pembatas daya, sehingga jika beban listrik di rumah tersebut melebihi kontrak, maka MCB akan memutus aliran listrik di rumah dengan sendirinya. Begitu pula jika ada korsleting listrik. Dengan begitu jika ada yang mengubah tidak sesuai standar, maka MCB tidak berfungsi semestinya.
“MCB itu salah satu pengaman, jangan sampai MCB itu diperbesar. Ketika MCB itu diperbesar, jika elektronik itu lebih banyak, terjadi korsleting listrik, MCB itu tidak memutus (aliran listrik). Harusnya ketika korsleting, MCB memutus, sehingga memungkinkan sekali tidak terjadi kebakaran,” ucapnya.
Menurutnya, yang paling berbahaya ketika MCB itu diganjal agar tidak turun. Seharusnya daya mampunya 900 watt, maka MCB itu hanya 4 ampere. Tapi dipaksa lebih dari itu.
“MCB yang diakali itu yang berpotensi menimbulkan kebakaran, korslet yang tidak diketahui,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kebakaran pihaknya pun memberikan syarat. Jika ingin memasang listrik atau calon pelanggan PLN harus mempunyai sertifikat layak operasi (SLO) yang diterbitkan oleh lembaga di luar PLN. Dia pun mengimbau agar warga tidak menggunakan MCB yang tak standar. Sehingga pihaknya pun menyelaraskan dengan menggunakan MCB standar yang dilabeli logo PLN, karena sudah diuji kualitasnya untuk melindungi instalasi listrik rumah.
“Jangan diganjal dan diganti (MCB) tidak standar,” imbaunya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post