PERINGATAN hari buruh alias May day digunakan perserikatan buruh dari berbagai aliansi untuk mendorong Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membentuk tim investigasi. Fungsinya untuk menyelesaikan berbagai persoalan hubungan kerja antara buruh dan perusahaan. Terutama hubungan kerja outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, aliansi buruh juga meminta gubernur menertibkan tenaga kerja asing (TKA) yang dinilai menabrak aturan. Terlebih munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang dinilai dapat menutup peluang bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan.
Menyikapi itu, Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menyebut, seluruh tuntutan buruh yang telah disampaikan pada apel peringatan Hari Buruh Internasional kemarin, akan segera direalisasikan pemerintah provinsi (pemprov) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Saya wajib memperhatikan semua tuntutan buruh. Yang menjadi porsi pemerintah pusat, akan saya lanjutkan. Sedangkan yang menjadi porsi saya, akan saya laksanakan. Itu komitmen saya,” tegas gubernur, Selasa (1/5) kemarin.
Terkait TKA, Awang meyakinkan, Kaltim harus steril dari tenaga kerja asing yang tidak memiliki kemampuan khusus. Menurutnya, selama ini, Pemerintah Kaltim hanya mendatangkan TKA yang memiliki kemampuan di bidang strategis yang tidak dimiliki tenaga lokal.
“Kami tolak TKA yang unskill. Buruh kasar kami tolak. Semuanya harus dari daerah. Tidak ada dari asing. Misalnya di perusahaan minyak di Balikpapan, semuanya tenaga kerja dalam negeri,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Abu Helmi menegaskan, Perpres Nomor 20/2018 masih akan melewati tahapan uji publik selama tiga bulan ke depan. Artinya, bulan Juni baru bisa diterapkan atau tiga bulan setelah diundangkan.
“Masih ada waktu untuk menyempurnakan pasal yang dirasa kurang melindungi tenaga kerja dalam negeri,” ucap Helmi.
Pada dasarnya, Perpres tersebut tidak memberikan kemudahan bagi TKA. Sebaliknya, pemerintah pusat menerapkan kebijakan ketat untuk tenaga kerja dari luar negeri. Kata Helmi, perpres itu hanya menyederhanakan aturan bagi TKA di Indonesia.
“Contohnya, dulu orang asing yang berstatus kunjungan atau datang menggunakan visa yang bukan tenaga kerja, boleh menjadi TKA. Sekarang tidak bisa lagi,” sebutnya.
Sebelum menginjakkan kaki di Indonesia, Warga negara asing (WNA) ingin menjadi TKA, harus terlebih dulu menggunakan visa TKA. Bila melanggar aturan tersebut, bagian imigrasi akan mengembalikannya ke negara asalnya.
“Pada saat WNA mengurus visa ke Indonesia, harus menyatakan diri sebagai TKA. Nanti imbasnya pelayanan di bandara dan keimigrasian. Mereka akan diperiksa dengan ketat,” bebernya.
Di Kaltim, TKA yang diperbolehkan hanya di jabatan strategis perusahaan. Terlebih untuk jabatan darurat yang tidak dimiliki tenaga kerja dalam negeri. Pun demikian, masa kerjanya sangat terbatas.
“Itu pun mereka harus mempunyai legalitas. Tetapi itu khusus pekerjaan yang hanya membutuhkan waktu satu minggu. Paling lambat satu bulan,” sebutnya.
Terkait pembentukan tim investigasi, Helmi menegaskan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan rapat dengan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Kemudian pada Senin (7/5) mendatang, Disnakertrans membentuk tim investigasi yang berasal dari lembaga tripartit tersebut.
“Kami juga berencana melibatkan TNI dan Polri di dalam tim investigasi. Saat ini kami bentuk tim investigasi di provinsi dulu. Nanti di kabupaten/kota akan dibentuk kepala daerahnya,” kata dia.
Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Rudi Kuncoro mengungkapkan, indikasi pelanggaran yang dilakukan TKA masih ada di beberapa perusahaan di Kaltim. Karenanya, tepat pemerintah dan buruh membentuk tim investigasi.
Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dilakukan penindakan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Pengawasan terhadap TKA ini sudah terpadu. Sudah melibatkan banyak pihak. Kalau di sana sini masih ditemukan kekurangan, memang wajar, dan itu perlu ditingkatkan kualitasnya,” tegas Rudi. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post