bontangpost.id – Penyekatan bakal diberlakukan seiring keputusan pemerintah pusat melarang mudik. Tepatnya pada 6-17 Mei mendatang. Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Lantas AKP Imam Syafi’i mengatakan hanya satu ruas jalan yang disekat. Tepatnya Tugu Selamat Datang Kota Bontang. Nantinya, akses itu akan dijaga oleh oleh tiga regu tiap harinya.
“Satu regu berkekuatan 10 petugas dari Mapolres Bontang,” kata Imam.
Selama bertugas, kendaraan yang berasal dari luar Kota Taman akan dilakukan pengecekan penumpang. Termasuk asal dan tujuan yang ingin disasar. Baik kendaraan roda dua maupun empat. Mengingat ada pengecualian bagi beberapa kendaraan. Seperti kendaraan petugas, BBM, logistik Kesehatan, dan ekspedisi.
Disinggung mengenai apakah kendaraan selain pengecualian bakal diminta putar balik atau menunjukkan persyaratan tertentu, ia belum dapat memastikannya. “Pelaksanaannya situasional. Sambil menunggu petujuk dari pimpinan dan Satgas,” ucapnya.
Sementara dua akses perbatasan lainnya hanya dilakukan patroli. Meliputi Jalan Arif Rahman Hakim (Bukit Kusnodo) dan Bontang Lestari. Artinya tidak disiagakan petugas yang menetap di kawasan tersebut. Seperti diketahui, Bukit Kusnodo langsung berbatasan dengan area Kutai Timur. Adapun Bontang Lestari bersebelahan wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Permenhub 13/2021 yang isinya soal pelarangan mudik lebaran. Di dalamnya, ada kebijakan berupa pelarangan operasional seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Regulasi itu juga mengacu dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 13/2021. Perjalanan di bulan suci Ramadan memperbolehkan bagi kendaraan logistik dan keadaan mendesak. Kondisi mendesak meliputi perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, dan persalinan. Kapasitas kendaraan pada kondisi terbut diatur maksimal yakni dua penumpang.
Bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, prajurit TNI, dan Polri yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan melampirkan salinan surat izin tertulis. Ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon dua. Pegawai swasta surat izin dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan. Adapun pekerja sektor informal dan masyarakat umum mendapatkan izin tertulis dari lurah. Surat tersebut bersifat individual. Berlaku untuk satu kali perjalanan. Bahkan penumpang tersebut wajib menyodorkan surat pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post