bontangpost.id – Seorang residivis penganiayaan, AS (37), mencabuli anak tirinya sampai 4 kali. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka mencekoki korban dengan obat penenang dan perangsang. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyawira Arya Putra mengatakan, AS mencabuli korban ketika di rumahnya dalam keadaan kosong.
“Korban dicabuli di ruang tamu depan televisi sebanyak 4 kali dalam rentang waktu Desember 2020 hingga Januari 2021,” katanya.
Polisi memperkirakan korban ketika itu merasa takut bercerita atas kejadian yang menimpanya. Karena ia juga tak sadar dicabuli pelaku AS akibat pengaruh obat penenang.
“Korban baru sadar dicabuli ketika dirinya sudah tak berpakaian dan terbangun melihat di sampingnya ada AS yang tertidur,” jelasnya.
Kasus pencabulan ini baru terkuak ketika korban mulai berani cerita ke kakak kandungnya. “Kakak korban lalu melapor ke ibunya. Atas perbuatan tersanga, ibu korban melapor ke kepolisian. Polisi lalu menangkap tersangka di rumah sakit ketika berobat setelah mengalami penganiayaan oleh keluarga korban,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyita barang bukti pakaian dalam milik korban yang berusia 13 tahun dan melakukan visum terhadap korban.
Pelaku AS dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76d Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, AS saat ditahan di markas Polsek Samarinda Kota terus menangis. Ia menyesal telah mencabuli korban dan masih sayang dengan istrinya. Pelaku AS juga mengaku tak punya masalah dengan istrinya. “Tidak ada, Pak. Saya masih sayang istriku. Aku orang susah,” katanya. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post