Membangkang, Masuk Proses Pidana
SANGATTA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga mendapatkan sanksi paksaan pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sanksi dijatuhkan karena rumah sakit pelat merah melakukan pencemaran lingkungan.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga, mendapatkan sanksi administrasi dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Ada tujuh saksi yang diberikan KLH kepada RSUD. Diantaranya, pembersihan ceceran oli yang meluber diareal pengoperasian, memenuhi persyaratan cerobong genset, melengkapi tangga pengambilan dan lubang sample, serta menempatkan limbah B3 dari operasional ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Jika dalam waktu 30 hari sanksi tersebut tidak dijalankan, maka pihaknya mengancam memberikan sanksi lebih tegas.
Ada tujuh sanksi paksaan yang diberikan KLH kepada rumah sakit pelat merah itu. Diantaranya, segera melakukan pembersihan ceceran oli yang meluber di areal pengoperasian, segera memenuhi persyaratan cerobong genset, melengkapi tangga pengambilan dan lubang sampel, serta menempatkan limbah B3 dari operasional ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Jika dalam waktu 30 hari sanksi tersebut tidak dijalankan, maka rumah sakit itu akan mendapat sanksi lebih tegas.
“Ada empat sanksi administrasi jika melanggar. Pertama sanksi teguran tertulis, sanksi paksaan pemerintah, pembekuan ijin dan pencabutan ijin. Sedangkan RSUD dikenakan sanksi paksaan pemerintah. Jika dalam 30 hari tidak dipenuhi, maka diberikan sanksi yang akan diberikan lebih tegas. Bisa masuk proses pidana,” ujar Pejabat Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), Dewi.
Namun dirinya yakin, RSUD akan berbenah dan menjalankan semua sanksi yang diberikan. Pasalnya, dari pantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, pencemaran yang dilakukan RSUD tidak terbilang parah. Sisa limbah oli hanya tersebar dua hingga tiga meter saja. Tidak sampai merusak lingkungan terlebih memberikan dampak negatif bagi orang lain.
“Saya yakin akan ditaati. Tidak mungkin diabaikan. Karena ini hanya hal yang sepele saja. Tidak berdampak ke luar. Hanya di lokasi saja. Jadi saya yakin dilakukan. Pada saat kami di lapangan, sisa oli juga sudah dibersihkan. Kemudian ditimbun dengan tanah. Jadi mulai dibenahi semuanya. Sanksi itu diberikan karena KLH tidak melihat volume. Baik besar atau kecil tetap diberikan karena dianggap salah,” kata Dewi.
Dewi juga mengaku, teguran tersebut tidak hanya dilayangkan ke RSUD, akan tetapi Bagian Perlengkapan dan Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) juga wajib bertanggung jawab atas masalah kecil tersebut. Karena, pihaknya menganggap tiga pihak tersebut sama-sama memiliki peran penting dalam kasus yang membelit RSUD. “Makanya semuanya (RSUD, Perlengkapan, dan BPKAD, red) kami ajak untuk melihat lokasi pencemaran,” katanya.
Sementara itu, Kadis DLH, Encek Achmad Rizal Rafiddin, membenarkan jika KLH memberikan sanksi kepada RSUD Kudungga. Sanksi tersebut diberikan lantaran RSUD diduga mencemari lingkungan. Hal ini terkuak pada saat KLH melakukan pengawasan pada Agustus 2016 lalu. Dari hasil penelitian itu, ditentukan jika RSUD mencemari lingkungan. Awal Januari, sanksi diterbitkan dan awal Maret sanksi tersebut berada di tangan KLH. “Ada tujuh item yang harus diperbaiki oleh RSUD. Salah satunya pembersihan ceceran oli,” katanya.
Usai sanksi diberikan, Rizal, mengaku RSUD sudah berbenah. Hampir semua sanksi dijalankan. Sehingga dirinya optimis, jika RSUD taat akan aturan. “Dari yang diketahuinya, jika tanggung jawab itu merupakan kewenangan perlengkapan. Karena hal itu, kemungkinan operator merasa tanggungjawab dia hanya pengerjaan saja, sehingga pemeliharaan terabaikan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: