BONTANGPOST.ID, Tarakan – Sebuah toko pakan hewan peliharaan di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Tarakan, menjadi sasaran aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang dalam. Tersangka berinisial BL diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut yang memanfaatkan pengetahuan serta akses yang dimilikinya untuk membobol gudang milik mantan majikannya.
Kasus ini terungkap saat pemilik toko menemukan ketidaksesuaian jumlah stok pakan hewan saat melakukan penghitungan rutin di gudang. Kecurigaan semakin menguat setelah kamera pengawas (CCTV) di dalam toko diketahui dalam kondisi tidak aktif ketika pencurian terjadi.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik kantor pegadaian yang berada tepat di samping tokonya. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke area toko sebanyak tiga kali pada dini hari sekitar pukul 03.00.
Berdasarkan bukti tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi BL sebagai pelaku. Kanit Pidum IPDA Eko Susilo menjelaskan bahwa tersangka diduga telah menduplikasi kunci gudang sebelum berhenti bekerja, sehingga dapat masuk tanpa merusak pintu.
Dalam menjalankan aksinya, BL menerapkan modus pencurian bertahap untuk menghindari kecurigaan. Setiap kali beraksi, dia membawa kabur satu karung pakan kucing atau pakan ayam seberat sekitar 50 kilogram. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta yang tersimpan di dalam gudang.
Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dijual kembali secara acak. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian total sekitar Rp6 juta.
Saat ini, BL telah ditahan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara. (prokal)








