bontangpost.id – Bukannya membalas budi baik orang yang sudah mempekerjakannya, seorang pemuda berinisial FD diduga malah mencuri uang majikan.
Kejadian ini terungkap setelah korban memeriksa Closed Circuit Television (CCTv) rumahnya yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, Senin 25 Mei, sekira pukul 23.00 wita.
“Saksi melihat tersangka membawa kaleng kue tidak lama kemudian saksi langsung tidur,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat Rabu (27/5/2020).
Keesokan harinya saksi menceritakan kepada korban bahwa dia melihat tersangka membawa kaleng kue. Dari pengakuan korban, kaleng tersebut berisikan uang miliknya. “Kemudian korban mengecek tempat menaruh kaleng tersebut, namun sudah tidak ada,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang. Keesokan harinya, Selasa (26/5/2020), Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang menangkap pemuda berinisial Fd di rumah korban. “Barang Bukti yang diamankan satu lembar baju kaos warna kuning, satu buah vape, satu botol liquid vape,” paparnya.
Dari pengakuan pemuda tersebut, hasil curian digunakan untuk membeli sabu-sabu dan vape. “Menurut keterangan pelaku baru satu kali itu (mencuri),” katanya.
Atas perbuatanya, Fd terancam kurungan tujuh tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 363 KUHP. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post