bontangpost.id – Sempat viral di media sosial pencurian mobil Toyota Fortuner di halaman parkir Masjid Nurul Mu’minin, Jalan Kinibalu, Samarinda pada 8 Maret 2022 lalu, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka.
Warganet sempat menyoroti bagaimana mobil Fortuner terbaru bisa dicuri. Dari penangkapan yang dilakukan polisi, tersangka Bambang Joko Santoso (43) warga Balikpapan dan warga Tenggarong Andi Irwanto (32) rupanya sudah mengantongi kunci serep mobil Fortuner tersebut.
Mobil Fortuner yang dicuri ternyata sempat dikuasai oleh Andi dan Bambang, setelah pengguna mobil itu meninggal dunia. Mobil Fortuner yang dibeli hanya dengan uang muka Rp 150 juta itu kemudian sempat ingin ditarik oleh pihak leasing, namun tak berhasil.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi menjelaskan mobil Fortuner akhirnya diserahkan Bambang dan Andi ke leasing melalui mediasi di Polsek Sungai Kunjang.
“Lalu mobil itu dijual melalui lelang oleh pihak leasing. Dan dibeli pemenang lelang atas nama Jani dengan mendapat satu kunci dan BPKB. Kemudian, mobil Fortuner tersebut dari Jani dibeli korban Andika Trionata bersama istrinya seharga Rp 400 juta,” jelasnya.
Lalu, Rio dan istri menghidupkan surat STNK dan BPKB beserta satu kunci. Mobil itu kemudian dipakai menghadiri acara Ustad Das’ad Latif, di Masjid Nurul Mu’minin.
Tersangka Andi sempat membuntuti korban menggunakan mobil Xpander hitam. Lalu, menghubungi tersangka Bambang dari Tenggarong yang mengantarkan kunci mobil Fortuner.
“Tugas Bambang mengantarkan kunci, Andi lah yang eksekutor (mencuri mobil Fortuner). Andi ditangkap dengan perkara narkoba sabu pada Senin (14/3/2022) sebelum penangkapan Bambang,” kata Iptu Fahrudi.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (myn)







